Karawang| Penasilet.com.
Sebelumnya masyarakat karawang digegerkan dengan fhoto surat panggilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat’ terhadap salah satu pejabat karawang’ berinisial (A).
Kejadian ini mencuat dipemberitaan media online dan ramai diperbincangkan dimedia sosial.
Mengenai hal ini saat diwawancara, Advokad muda asal karawang, Syarif Hidayat memberikan pandangan dari aspek hukum, begini penjelasanya ;
” Saya pribadi sangat menyesalkan kejadian ini, seharusnya surat undangan tersebut yang dilayangkan oleh kejati kepada pejabat (A) itu bersifat privasi dan rahasia karena hal ini berkaitan dengan nama baik seseorang, apalagi isi dari surat undangan tersebut dibeberkan didepan publik terkecuali atas seizin orang yang bersangkutan” katanya.
” Bila mengacu Pasal 227 ayat (2) KUHAP dijelaskan, ” Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tanda tangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya”‘
“Jadi jelas ya secara subtansi, bahwa surat panggilan Kejaksaan itu seharusnya diterima oleh yang besangkutan secara pribadi”‘, Jelasnya.
” Saya juga heran kenapa hal ini bisa bocor kepublik”
“Jangan sampai hal seperti ini dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab, untuk kepentingan diluar kepentingan hukum”
“Apa lagi yang bersangkutan pejabat punya hak privasi yang harus dilindungi kehormatan pribadinya, tentunya kita semua harus mengacu pada prinsip asas praduga tak bersalah ” terang syarif
” Seharusnya kejadian ini diselidiki oleh pihak yang berwenang, pihak yang pertama membocorkan sehingga terexpose kepublik harus diusut tuntas’ Bila perlu ditindak sesuai hukum yang berlaku, agar peristiwa ini tidak terulang dikemudian hari”‘, pungkasnya.
Red














