PADANG LAWAS,Penasilet.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas berhasil menangkap tiga anggota LSM Garuda Sakti Indonesia atas dugaan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SMP Negeri 01 Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas.
Kasus ini dilaporkan oleh Kepala Sekolah, Masitoh Hasibuan, S.Pd., bersama Riswan Efendi, Ketua Persatuan Wartawan Daerah (Perwada) Kabupaten Padang Lawas, pada Jumat, 17 Januari 2025. Para pelaku diduga memanfaatkan modus pemeriksaan penggunaan Dana BOS tahun 2023 dan 2024 untuk menekan korban menyerahkan uang tunai.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Astetika, S.I.K., menjelaskan bahwa ketiga pelaku, yakni BTZ (48), AZ (54), dan AL (47), mendatangi sekolah dengan alasan memeriksa realisasi Dana BOS. Mereka mengancam akan mempublikasikan dugaan penyalahgunaan dana tersebut jika korban tidak memberikan sejumlah uang.
“Para pelaku menggunakan ancaman publikasi sebagai bentuk tekanan terhadap kepala sekolah untuk menyerahkan uang,” ungkap Kapolres pada Minggu (19/1/2025) sore.
Aksi para pelaku semakin berani ketika mereka mengikuti korban hingga ke Dinas Pendidikan dan Bank Sumut sebelum akhirnya bertemu di sebuah kafe di Kecamatan Barumun. Di lokasi tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp2.950.000 dalam amplop berwarna kuning.
Setelah menyerahkan uang, korban langsung menghubungi Kanit Tipidkor Polres Padang Lawas, IPTU B.C. Nasution, yang segera melaporkan kejadian ini kepada Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Raden Saleh Harahap. Tim Satreskrim kemudian bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan para pelaku.
Ketiga pelaku diamankan saat berusaha meninggalkan lokasi kafe menggunakan mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B 2599 SED. Polisi menyita barang bukti berupa amplop kuning berisi uang hasil pemerasan (59 lembar uang pecahan Rp50.000), dua unit ponsel, serta enam surat tugas dan kartu pers.
“Polisi mendalami dugaan keterlibatan pelaku lainnya dan kemungkinan adanya korban lain,” tambah Kapolres.
Kapolres AKBP Diari Astetika, S.I.K., menegaskan bahwa Polres Padang Lawas berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana, terutama yang merugikan masyarakat di sektor pendidikan.
“Polisi tidak akan mentolerir tindakan premanisme, terlebih yang dilakukan terhadap tenaga pendidik. Kasus ini akan diproses hingga tuntas, dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” tegasnya.
Kapolres juga mengapresiasi keberanian korban melaporkan kejadian ini, sehingga polisi dapat bertindak cepat. Barang bukti menjadi kunci dalam proses hukum untuk membuktikan perbuatan para pelaku.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aksi serupa agar dapat segera ditindaklanjuti. “Silakan laporkan jika ada kejadian serupa. Polisi akan memastikan perlindungan bagi masyarakat, terutama mereka yang menjadi korban tindak pidana,” pungkasnya.
(Tanding Lumbantoruan)