Polda Sumsel Bongkar Jaringan Sabu Skala Besar di Musi Rawas, Dua Bandar Ditangkap, Satu DPO Diburu

PALEMBANG,Penasilet.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan taringnya dalam perang melawan peredaran gelap narkotika. Melalui Unit 3 Subdit 2, aparat berhasil mengungkap jaringan distribusi sabu skala besar di wilayah pedalaman Sumatera Selatan, tepatnya di Dusun III, Desa Anyar, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. Pengungkapan yang berlangsung pada Jumat (27/3/2026) ini menjadi yang terbesar sepanjang tahun 2026.

Dalam operasi undercover buy yang dirancang matang, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat bruto 303 gram dengan nilai mencapai Rp225 juta.

Dua tersangka, RD (51) dan KM (50), warga Kecamatan Muara Lakitan, ditangkap saat melakukan transaksi dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Penangkapan berlangsung dramatis di sebuah rumah milik perantara berinisial R, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri. Sementara itu, satu nama lain, MAT, yang diduga sebagai pemasok utama, juga masih dalam pengejaran.

Operasi ini dipimpin oleh Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel, Rendy Yuwandra. Berbekal informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan intensif hingga menyusun skenario penyamaran guna menembus jaringan yang terstruktur rapi.

Kronologi pengungkapan bermula sekitar pukul 09.00 WIB, saat petugas undercover memesan sabu seberat 300 gram kepada R. Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada KM, yang selanjutnya menginstruksikan RD untuk mengambil barang dari pemasok MAT. Setelah lokasi transaksi disepakati di rumah R, tim langsung melakukan pengepungan secara tertutup.

Puncak operasi terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Saat KM menyerahkan satu kantong plastik hitam berisi tiga paket sabu kepada petugas yang menyamar, tim langsung melakukan penindakan cepat. RD dan KM tak berkutik dan diamankan tanpa perlawanan, sementara R berhasil kabur melalui pintu belakang.

Barang bukti yang diamankan berupa tiga plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 303 gram.

Pengungkapan ini tak hanya mencatatkan rekor sitaan terbesar dalam satu operasi undercover tahun ini, tetapi juga membuka tabir jaringan distribusi bertingkat yang melibatkan pemasok, perantara, hingga eksekutor lapangan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Yulian Perdana, menegaskan keberhasilan ini menjadi bukti bahwa aparat mampu menembus jaringan narkotika hingga ke level atas.

“303 gram sabu senilai Rp225 juta dalam satu operasi undercover adalah bukti bahwa kami mampu masuk ke jaringan distribusi besar hingga wilayah pedalaman. Kami tidak akan berhenti pada dua tersangka yang telah ditahan. DPO R dan pemasok MAT masih dalam pengejaran aktif,” tegasnya.

Senada, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menyebut pengungkapan ini sebagai peringatan keras bagi jaringan narkoba di Sumatera Selatan.

“Tidak ada jaringan yang terlalu besar untuk dibongkar, dan tidak ada wilayah yang terlalu jauh untuk dijangkau. Ini adalah bukti komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP baru, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif, termasuk uji laboratorium forensik terhadap barang bukti, pengejaran terhadap DPO R, serta penelusuran keberadaan MAT guna memutus seluruh mata rantai jaringan sabu di wilayah Musi Rawas. Polda Sumsel memastikan, kasus ini akan dituntaskan hingga ke akar-akarnya. “(Red).”

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!