Polda Sumsel Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

PALEMBANG,Penasilet.com – Polda Sumatera Selatan akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di seluruh jalur tol dan jalan nasional non-tol di wilayah Sumatera Selatan selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, seiring meningkatnya mobilitas masyarakat yang diperkirakan mencapai jutaan pemudik di jalur darat Pulau Sumatera.

Pembatasan ini merupakan implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian dan lembaga, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Polri.

Jalur yang Diberlakukan Pembatasan
Di wilayah Sumatera Selatan, pembatasan angkutan barang akan diterapkan pada dua kategori jalan utama, yakni jalan tol dan jalur nasional non-tol.

Pada ruas jalan tol, pembatasan mencakup:

1. Ruas Betung – Tempino – Jambi,
2. Segmen Bayung Lencir – Tempino – Simpang Ness,
3. Ruas Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang.

Sementara pada jalan nasional non-tol, pembatasan berlaku di jalur lintas Sumatera yang menghubungkan:

Batas Jambi – Palembang – Batas Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni.

Koridor tersebut merupakan salah satu jalur utama pergerakan kendaraan pemudik dari Pulau Sumatera menuju Pelabuhan Bakauheni di Bandar Lampung dan sebaliknya.

Jenis Kendaraan yang Dibatasi
Selama periode pembatasan, sejumlah kendaraan angkutan barang tidak diperbolehkan melintas di jalur yang telah ditetapkan, meliputi:

1. Mobil barang tiga sumbu atau lebih,
2. Mobil barang dengan kereta tempelan,
3. Mobil barang dengan kereta gandengan,
4. Kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Petugas dari Polda Sumatera Selatan bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan terpadu di sejumlah titik strategis jalur mudik, termasuk gerbang tol, simpang utama, serta pos pengamanan arus mudik.

Kendaraan yang kedapatan melanggar aturan pembatasan akan dihentikan dan ditindak sesuai ketentuan lalu lintas yang berlaku.

Kendaraan Logistik Vital Tetap Diizinkan

Meski demikian, pembatasan tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat. Kendaraan logistik yang masih diperbolehkan melintas antara lain yang mengangkut:

– Bahan bakar minyak dan gas,
– Hewan ternak,
– Pupuk,
– Bantuan bencana alam,
– Bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah-buahan.

Kendaraan tersebut tetap dapat beroperasi dengan syarat membawa dokumen muatan resmi dari pemilik barang.

Upaya Menekan Kemacetan Jalur Mudik

Kebijakan pembatasan angkutan barang ini diproyeksikan mampu meningkatkan kapasitas jalan selama masa mudik Lebaran.

Dengan berkurangnya kendaraan berat di jalur utama Sumatera Selatan, potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas diharapkan dapat ditekan, terutama di titik rawan seperti ruas Tol Palembang–Kayu Agung serta jalur lintas Sumatera menuju Lampung.

Selain itu, pengaturan lalu lintas tersebut juga diharapkan mempercepat waktu tempuh perjalanan pemudik menuju pelabuhan penyeberangan maupun daerah tujuan di Pulau Sumatera.

Polda Sumsel: Demi Keselamatan Pemudik

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pembatasan angkutan barang merupakan langkah strategis untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran.

“Pembatasan angkutan barang ini adalah bentuk nyata kehadiran negara untuk melindungi keselamatan pemudik. Polda Sumsel mengerahkan personel Ditlantas di seluruh titik strategis guna menegakkan aturan ini secara konsisten,” ujar Nandang dalam rilis resmi Polda Sumsel, Jumat (6/3/2026).

Ia juga mengimbau para pengusaha angkutan agar menyesuaikan jadwal distribusi logistik di luar periode pembatasan.

“Kami mengimbau para pelaku usaha angkutan barang agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan mengatur distribusi muatan di luar masa pembatasan,” tambahnya.

Kanal Informasi Mudik

Masyarakat dapat memperoleh informasi terkait pengaturan lalu lintas selama masa mudik melalui sejumlah layanan resmi, di antaranya:

– Call Center NTMC Korlantas Polri: 1500669,
– Call Center Kementerian Perhubungan: 151
– Command Center Bina Marga: 082288858884.

Dengan pengaturan tersebut, pemerintah berharap perjalanan mudik Lebaran 2026 di wilayah Sumatera Selatan dapat berlangsung lebih aman, lancar, dan tertib.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!