JAKARTA,Penasilet.com – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sumur minyak rakyat agar masuk dalam sistem resmi negara. Aturan ini menjadi tonggak penting dalam upaya legalisasi dan optimalisasi produksi minyak dan gas bumi dari sumur-sumur masyarakat, dengan melibatkan BUMD, koperasi, atau UMKM sebagai pengelola legal.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa regulasi ini dilahirkan sebagai jalan tengah untuk menyelesaikan praktik pengeboran minyak ilegal yang telah berlangsung selama bertahun-tahun di sejumlah daerah, khususnya Sumatera Selatan dan Riau.
“Pemerintah tidak ingin lagi ada sumur-sumur ilegal yang beroperasi di luar sistem dan menjual minyaknya ke kilang ilegal. Kita sedang benahi, masyarakat akan dibina, tetapi harus masuk sistem,” tegas Menteri Bahlil, kepada media Sabtu (28/6/2025).
Tahapan Penanganan: Inventarisasi dan Pengelolaan Legal
Sesuai Permen ESDM 14/2025, penanganan sumur minyak masyarakat dilakukan melalui tiga tahapan utama:
1. Inventarisasi sumur minyak masyarakat yang saat ini sedang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
2. Penunjukan pengelola resmi, apakah melalui BUMD, koperasi, atau UMKM yang akan mendapatkan hak kerja sama legal.
3. Perjanjian kerja sama antara pengelola (BUMD/Koperasi/UMKM) dengan KKKS seperti Pertamina atau perusahaan migas lain, agar hasil produksi tercatat secara resmi sebagai bagian dari produksi minyak nasional.
Penegasan Hukum: Tidak Ada Penambahan Sumur Baru
Pemerintah menegaskan bahwa setelah proses inventarisasi, tidak diperbolehkan lagi ada penambahan sumur minyak baru oleh masyarakat. Jika ditemukan, tindakan tegas berupa penghentian operasi dan penegakan hukum akan segera dilakukan.
“Kita lakukan pendekatan sosial untuk yang sudah ada. Tapi kalau masih nekat nambah sumur baru, itu pelanggaran hukum. Harus ditindak tegas,” ujar Bahlil, Sabtu (28/6/2025).
Kilang Ilegal Harus Ditutup
Selain pengelolaan sumur, kilang-kilang ilegal (ilegal refinery) yang menjadi tempat penyulingan minyak dari sumur masyarakat juga menjadi sasaran pembenahan. Pemerintah akan melakukan penutupan dan penegakan hukum terhadap seluruh tempat penyulingan ilegal, dan mengarahkan hasil minyak dari sumur rakyat agar dijual hanya kepada KKKS resmi.
Tujuan Nasional: Lifting Tambahan dan Perlindungan Lingkungan
Skema kerja sama ini tidak hanya untuk meredam konflik sosial dan menjaga ketertiban, tetapi juga untuk meningkatkan produksi minyak nasional. Pemerintah menargetkan tambahan lifting minyak hingga 10 ribu barel per hari atau lebih dari skema ini.
Selain itu, pendekatan ini juga bertujuan mengurangi dampak lingkungan, meningkatkan penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha energi yang adil dan tertib.
Harapan Pemerintah: Kolaborasi Pusat dan Daerah
Keberhasilan implementasi Permen ESDM 14/2025 sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha migas.
“Ini bukan hanya soal migas, ini soal keadilan dan kepastian hukum. Kita ingin masyarakat diberdayakan, tapi tidak boleh melanggar hukum,” pungkas Menteri ESDM.”(Red)”.
Editor: Tamrin