KARAWANG,Penasilet.com — Beredarnya pemberitaan terkait klarifikasi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cengkong mengenai surat pengunduran diri Kepala Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, memicu sorotan dan kritik tajam dari kalangan masyarakat sipil.
Ketua BPD Desa Cengkong, Revi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tembusan surat pengunduran diri yang diajukan oleh Shanto selaku Kepala Desa Cengkong pada 18 Desember 2025. Surat tersebut ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang melalui pihak kecamatan.
Namun demikian, melalui pesan berantai yang disampaikan kepada warga, Ketua BPD menegaskan bahwa selama pengunduran diri tersebut belum ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang, maka yang bersangkutan masih sah dan tetap menjalankan tugas serta kewenangannya sebagai Kepala Desa Cengkong.
“Selama belum ada keputusan, Bapak Santo masih tetap selaku Kepala Desa Cengkong,” demikian bunyi pesan yang disampaikan Ketua BPD kepada masyarakat.
Dalam pesan tersebut juga disebutkan bahwa alasan pengunduran diri kepala desa berkaitan dengan kondisi kesehatan.
Pernyataan tersebut menuai kritik keras dari Ketua DPD LSM KPK RI Jawa Barat, Januardi Manurung. Ia menegaskan bahwa pengunduran diri kepala desa, baik sudah disahkan maupun masih berproses, sama sekali tidak menghapus tanggung jawab hukum dan administratif, khususnya terkait pengelolaan anggaran desa.
“Biarpun kepala desa sah mengundurkan diri, tetap wajib bertanggung jawab penuh atas penggunaan anggaran desa selama masa jabatannya,” tegas Januardi Manurung kepada media di Karawang, Kamis (25/12/2025).
Ia menekankan, hal itu telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kepala desa yang berhenti atas permintaan sendiri tetap memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada bupati melalui camat.
Selain itu, sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, kepala desa tetap bertanggung jawab atas seluruh siklus anggaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban, selama ia menjabat.
“Jika setelah mundur ditemukan indikasi penyalahgunaan atau penyelewengan dana desa, mantan kepala desa tetap bisa diaudit dan diproses secara hukum, termasuk pidana korupsi,” ujarnya.
Januardi Manurung juga menegaskan pentingnya proses serah terima jabatan dan memori jabatan, termasuk aset desa, sebelum kepala desa dinyatakan resmi berhenti. Hal tersebut dinilai krusial untuk menjamin transparansi dan mencegah persoalan hukum di kemudian hari.
“Pengunduran diri tidak boleh dijadikan tameng untuk lari dari tanggung jawab. Uang desa adalah uang negara, dan setiap rupiahnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya.”(Red)”.
Editor: Tamrin














