Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Suryanto Putra mengatakan, sebagaimana diketahui reformasi agraria merupakan penataan kembali struktur penguasaan kepemilikan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan dan berbadan hukum sehingga dapat mendukung program reformasi agraria di Kabupaten Bogor.
Menurutnya, penataan aset ini sangat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Ia berharap melalui rapat ini diharapkan dapat dihasilkan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan nilai aset daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Ini juga sebagai upaya untuk membangun sinergitas antara Pemkab Bogor dengan ATR/BPN untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, pemanfaatan tanah kita bergerak untuk menyelesaikan permasalahan tanah yang ada di Kabupaten Bogor ini. Kita Pemkab Bogor hadir untuk menyelesaikan persoalan tanah di masyarakat,” imbuhnya.














