KOTA BATU,Penasilet.com – Upaya menata arah investasi sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan terus menjadi prioritas Pemerintah Kota Batu. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemkot Batu menggelar sosialisasi kebijakan insentif dan disinsentif penataan ruang yang berlangsung di Hall Arjuna Wiwaha, Hotel Aston Inn, Jalan Abdul Gani Atas No. 42–44, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, pada Kamis (11/12/2025).
Kegiatan ini bertujuan memperluas pemahaman publik mengenai mekanisme pemberian insentif serta penerapan disinsentif dalam pengelolaan ruang, terutama di tengah pesatnya perkembangan Kota Batu sebagai destinasi wisata.
Kepala Dinas PUPR Kota Batu, Alfi Nurhidayat, S.T., M.T, menegaskan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk memastikan setiap pemanfaatan ruang berjalan selaras dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
“Melalui aturan ini, kami ingin memberikan arah investasi yang lebih terukur sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan. Insentif dapat berupa pengurangan pajak, subsidi, atau bentuk penghargaan lain. Sementara disinsentif diberlakukan pada zona yang membutuhkan pembatasan, baik melalui sanksi, denda, maupun ketentuan non-fiskal lainnya,” ujarnya.
Menurut Alfi, program ini didukung melalui APBD serta sumber pendanaan sah lainnya, dengan pengawasan berjenjang hingga pemerintah provinsi. Ia menekankan bahwa Kota Batu memerlukan pengaturan ruang yang semakin tegas, mengingat pertumbuhan sektor wisata, permukiman, pertanian, dan perhotelan yang terus meningkat.
“Kami optimistis investasi akan terus berdatangan. Karena itu, pemetaan kawasan wisata, permukiman, ruang terbuka hijau, pertanian, hingga perhotelan harus diatur secara jelas dalam regulasi,” tambahnya.
Alfi menjelaskan bahwa kebijakan ini berlandaskan Perda RTRW Nomor 7 Tahun 2022, hasil revisi dari Perda Nomor 7 Tahun 2011, serta diperkuat melalui Perwali RDTRK Nomor 7 Tahun 2024 yang menjadi payung teknis berbagai aturan turunan, termasuk Perwali tentang insentif dan disinsentif yang kini disosialisasikan.
Ia juga menyinggung aspek geohistoris Kota Batu, yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Malang dan kini berkembang pesat sebagai kota wisata.
“Sebagai kota wisata, kita banyak mendatangkan pengunjung dan investasi. Karena itu, kita harus melakukan antisipasi dalam pola pemanfaatan ruang. Di mana kawasan investasi, di mana ruang terbuka hijau, lahan pertanian, hotel, wisata, dan perumahan, semua harus tertuang jelas dalam regulasi,” paparnya.
Lebih jauh, Alfi menerangkan bahwa insentif diberikan untuk mendorong pertumbuhan di kawasan yang daya dukung lingkungannya masih memadai, sedangkan disinsentif diterapkan pada zona yang perlu dibatasi.
“Insentif berupa keringanan pajak atau dispensasi tertentu. Disinsentif berupa sanksi, denda, atau pembatasan lain. Investor saat ini menunggu kejelasan regulasi, terutama terkait lebar jalan, area permukiman, sempadan, garis sepadan bangunan, hingga ketinggian bangunan. Ini semua sesuai arahan Wali Kota untuk menciptakan iklim investasi yang semakin SAE,” pungkasnya.
Tujuan Sosialisasi Insentif–Disinsentif Pemanfaatan Ruang
1. Meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap rencana tata ruang.
2. Mendorong investasi yang sesuai dengan arah pemanfaatan ruang.
3. Memperkuat kualitas lingkungan dan meminimalkan dampak negatif pemanfaatan ruang yang tidak sesuai.
4. Meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya pemanfaatan ruang yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Batu berharap masyarakat dan pelaku usaha memahami manfaat penerapan insentif, disinsentif, sehingga kepatuhan dan partisipasi dalam menjaga penataan ruang dapat semakin meningkat.”(YLD)”.
Editor:Tamrin














