BOGOR,Penasilet.com – Di tengah derasnya peredaran botol air mineral berlabel “Gunung” yang meramaikan pasar, terselip ironi kelam yang menampar wajah industri di Kabupaten Bogor. PT SLA, perusahaan produsen air mineral asal Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, kini terseret dalam pusaran dugaan pelanggaran serius terhadap hak-hak buruh. Dari pembayaran upah di bawah ketentuan hingga tidak adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, perusahaan ini memantik kemarahan publik dan aktivis.
Ketua DPD Jawa Barat, LSM KPK RI, Januardi Manurung, menjadi salah satu pihak yang paling vokal. Ia menyoroti sistem pengupahan yang diduga tidak mengacu pada aturan yang berlaku. Menurutnya, praktik demikian bukan hanya pelanggaran regulasi ketenagakerjaan, tetapi bentuk nyata pelanggaran hak asasi manusia.
“Perusahaan yang membayar upah di bawah UMK harus ditindak tegas. Ini adalah pelanggaran hak asasi manusia dan harus dihukum sesuai undang-undang,” tegasnya, Jumat (5/12/2025).
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja secara tegas mengatur sanksi bagi perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan, mulai dari pidana penjara 1–4 tahun hingga denda Rp100 juta–Rp400 juta.
Tidak berhenti di persoalan upah, Januardi juga mengungkap dugaan lain yang lebih memprihatinkan: PT SLA disebut tidak mendaftarkan buruh ke program BPJS Ketenagakerjaan.
“Jamsostek adalah hak pekerja yang diatur tegas dalam Pasal 99 UU Ketenagakerjaan. Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya. Itu bukan pilihan, itu kewajiban,” ujarnya.
Ia menegaskan Pasal 15 ayat (1) UU BPJS yang dengan jelas mewajibkan perusahaan mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini harus ditindak tegas. Tidak ada tawar-menawar,” tambahnya.
Pengakuan Perusahaan dan Keluhan Buruh Menguatkan Dugaan Pelanggaran
Ironisnya, pihak perusahaan justru mengakui pemberian upah harian sebesar Rp75 ribu kepada sebagian buruh. Hal itu disampaikan oleh Sena, perwakilan PT SLA.
“Kalau gaji segitu memang ada, tapi bagi yang baru,” ujarnya singkat.
Di sisi lain, keluhan para pekerja menambah panjang daftar dugaan pelanggaran. Para buruh menyebut upah yang diterima tidak sebanding dengan beban hidup dan tidak adanya perlindungan jaminan sosial.
“Kami cuma terima Rp75 ribu per hari. Harga kebutuhan pokok saja tidak terkejar, padahal ini perusahaan besar,” ujar seorang buruh yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Buruh lain menguatkan kesaksian tersebut
“Benar, gaji kami di bawah UMR dan tidak ada BPJS. Kalau sakit, biaya sendiri. Perusahaan tidak menanggung,”ucap buruh lainnya.
Potret buram ini menggambarkan bagaimana keuntungan industri terus mengalir, sementara buruh dibiarkan hidup dalam ketidakpastian. Situasi ini tidak hanya melukai martabat pekerja, tetapi juga menodai integritas industri daerah.
Pemerintah Kabupaten Bogor Dinilai Lempar Tanggung Jawab
Ketika persoalan ini mencuat, publik berharap Pemerintah Kabupaten Bogor bergerak cepat. Namun, respons Kepala Disnaker Kabupaten Bogor, Nana Mulyama, justru dianggap tidak mencerminkan keseriusan.
“Persoalan pabrik Gunung itu bisa dilaporkan ke UPTD Disnaker setempat,” katanya singkat.
Sikap tersebut menuai kritik karena dinilai sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab di tengah masalah yang membutuhkan penanganan strategis dan tegas.
Sementara itu, Bupati Bogor Rudy Susmanto belum memberikan tanggapan terkait persoalan yang menyeret nama Kabupaten Bogor ini.
Desakan kepada Pemprov Jawa Barat
Ketua DPD LSM KPK RI tidak hanya menekan Pemkab Bogor, tetapi juga meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turun tangan langsung.
“Saya minta Gubernur Jawa Barat memberikan perhatian serius terhadap permasalahan buruh PT SLA ini. Jangan biarkan masyarakat Jabar jadi sapi perah perusahaan,” tegasnya.
Nasib Buruh Menunggu Keberanian Negara
Kasus ini menjadi cermin buram hubungan industrial di akar rumput. Buruh bekerja penuh keringat, namun hak dasarnya justru dibiarkan tergerus. Ketika pemerintah terkesan lamban dan perusahaan berdalih, nasib pekerja makin terombang-ambing
Di tengah gempuran produksi dan meluasnya distribusi produk AMDK “Gunung”, satu hal tetap tak bisa dibantah: buruh adalah pilar industri. Mengabaikan hak mereka adalah mengkhianati pembangunan itu sendiri.
Kini, bola panas ada di tangan Pemkab Bogor dan Pemprov Jawa Barat. Penindakan bukan lagi soal prosedur, melainkan soal keberanian negara membela rakyat pekerja.”(Red)”
Editor: Tamrin














