OTT di Lampung Tengah: KPK Beri Peringatan Keras, Jangan ada Kepala Daerah Pungut Fee Proyek dan Pengkondisian Tender

JAKARTA,Penasilet.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mempertegas sikap tegasnya terhadap praktik rente proyek yang selama ini merusak tata kelola pemerintahan daerah. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/12/2025), KPK mengumumkan penahanan sejumlah pejabat di Lampung Tengah yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, adiknya Ranu Hari Prasetyo, serta Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra resmi ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Tak hanya itu, KPK juga menahan Anton Wibowo, Plt. Kepala Bapenda sekaligus kerabat dekat Bupati, serta Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri, yang diduga turut terlibat dalam skema korupsi tersebut.

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan bahwa para tersangka akan menjalani masa penahanan 20 hari pertama, terhitung 10–29 Desember 2025.

“Tersangka RHS dan MLS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara AW, RNP, dan ANW ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK,” tegas Mungki.

Fee Proyek 15–20 Persen: Modus Lama yang Terus Berulang

KPK mengungkapkan bahwa praktik korupsi ini mulai berjalan sejak Juni 2025, ketika Bupati Ardito Wijaya diduga mematok fee proyek sebesar 15–20 persen dari berbagai paket kegiatan di Pemkab Lampung Tengah.

Pengaturan tersebut dieksekusi melalui Anggota DPRD Riki Hendra Saputra, yang bertugas mengatur pemenang tender dengan dalih penunjukan langsung melalui e-Katalog. Sejumlah perusahaan yang dimenangkan bukan berdasarkan proses yang kompetitif, melainkan merupakan jaringan keluarga dan tim pemenangan Ardito pada Pilkada 2025–2030.

Skema ini turut melibatkan Anton Wibowo dan Sekretaris Bapenda, Iswantoro, sebagai penghubung ke berbagai SKPD.

Akibat rekayasa tender tersebut, Ardito Wijaya diduga menerima setoran Rp 5,25 miliar sepanjang Februari–November 2025, yang disalurkan melalui Riki Hendra Saputra dan adiknya Ranu Hari Prasetyo.

Peringatan Keras KPK: Kepala Daerah Dilarang Keras Main Fee Proyek

KPK menegaskan bahwa praktik fee proyek dan pengaturan pemenang tender merupakan bentuk korupsi yang akan ditindak tanpa toleransi. Peringatan keras disampaikan langsung oleh Mungki Hadipratikto.

“Ini pesan tegas dari KPK. Kepala daerah, pejabat dinas, dan anggota DPRD jangan pernah bermain-main dengan fee proyek. Pengkondisian pemenang tender adalah tindak pidana korupsi yang akan kami tindak tanpa kompromi,” ujarnya.

KPK memastikan bahwa penelusuran aliran dana akan diperluas untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, baik di eksekutif, legislatif, maupun pihak swasta.

Korupsi Proyek Daerah: Ancaman Serius bagi Layanan Publik

Kasus Lampung Tengah disebut KPK sebagai cermin berulangnya pola korupsi di daerah: setoran fee, pengaturan pemenang tender, dan kolusi antara pejabat publik serta rekanan. Dampaknya sangat fatal, proyek berkualitas buruk, anggaran bocor, dan masyarakat dirugikan.

“Setiap rupiah yang dikorupsi dari proyek publik adalah pengkhianatan terhadap hak rakyat,” tegas Mungki.

KPK memastikan penindakan tidak berhenti pada lima tersangka. Pemeriksaan lanjutan sudah dijadwalkan, dan pembuktian aliran uang dipastikan berlanjut untuk menyeret seluruh aktor yang terlibat.

Dengan operasi ini, KPK kembali mengirim pesan jelas, korupsi proyek daerah bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi serangan langsung terhadap kepentingan publik. Tidak ada ruang kompromi bagi siapa pun yang mencoba memainkan proyek untuk keuntungan pribadi.

“(Red)”.
Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!