Oknum LSM Kameloh Kusmiati alias KML Diduga Cemarkan Nama Baik dan Ancam Jurnalis: Desakan Segera di Proses Hukum

PALANGKARAYA,Penasilet.com – Dunia jurnalisme kembali tercoreng oleh ulah individu yang diduga mencemarkan nama baik dan mengancam keselamatan wartawan. Kali ini, sorotan tertuju pada seorang oknum LSM yang dikenal dengan nama Kameloh Kusmiati alias KML. Oknum ini diduga melakukan tindakan intimidasi, pelecehan verbal, serta pencemaran nama baik terhadap salah satu jurnalis dan pimpinan redaksi media lokal Pena Silet.

Insiden bermula saat media Penasilet.com memuat pemberitaan yang menyebut KML terlibat dalam dugaan praktik mafia tanah, yaitu penguasaan lahan warga tanpa hak yang sah. Tidak terima dengan pemberitaan tersebut, KML diduga melontarkan ancaman dan kata-kata kasar melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp kepada jurnalis berinisial IR.

Salah satu bentuk ancaman yang disampaikan KML berbunyi, “Dooor kuluk Muh,” yang dalam bahasa Dayak Ngaju berarti “saya tembak kepalamu.”

Ucapan tersebut jelas mengandung unsur pengancaman serius terhadap keselamatan jurnalis, dan bertentangan dengan semangat perlindungan profesi wartawan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menyatakan bahwa “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Selain melontarkan ancaman, oknum KML juga diduga mencatut nama institusi resmi seperti Kapolres Katingan, lembaga BPAN LAI Aliansi Indonesia, serta nama-nama pengusaha Kalimantan Tengah, untuk mendukung narasi fitnah terhadap media dan jurnalis yang bersangkutan. Hal ini dilakukan dengan menyebar pesan bernada caci maki melalui akun WhatsApp pribadinya.

Menanggapi hal tersebut, IR mengaku tetap tenang. “Santai aja, bro. Kalau memang dia bukan mafia tanah, ngapain sewot? Kalau merasa dirugikan, silakan tempuh jalur hukum, bukan mengancam,” ucap IR kepada rekan-rekan media serta pimpinan redaksi.

Pimpinan media Penasilet.com sendiri mengaku telah menginstruksikan IR untuk segera membuat laporan resmi kepada kepolisian atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Tak hanya itu, ancaman pembunuhan yang dilontarkan KML juga dapat dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-Undang ITE, yang mengatur ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Namun mirisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan terhadap KML sebelumnya telah diajukan oleh seorang warga bernama Gumpul pada tahun 2020 di Polresta Palangka Raya. Sayangnya, laporan tersebut diduga mandek di tangan oknum penyidik hingga tahun 2025 ini, tanpa ada kejelasan tindak lanjutnya. Situasi tersebut menimbulkan dugaan bahwa KML merasa kebal hukum dan bertindak seenaknya.

Tak hanya terlibat kasus dugaan mafia tanah dan ancaman terhadap jurnalis, KML juga disinyalir terlibat dalam kasus tabrak lari yang menimpa dua warga Palangka Raya. Dalam kasus ini, KML sempat berjanji akan mengganti biaya pengobatan senilai Rp60 juta. Namun, hingga kini, janji tersebut tak kunjung direalisasikan. Pihak keluarga korban menduga adanya permainan antara KML dan oknum aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

Wati, salah satu sumber dari internal redaksi, menegaskan bahwa kegagalan aparat dalam menindaklanjuti laporan tersebut berpotensi mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Kalau aparat tidak bertindak tegas, ini bisa menjadi preseden buruk. Seolah-olah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujarnya.

Senada dengan itu, aktivis media dan tokoh jurnalis, Januardi Manurung, juga menyuarakan keresahannya.

“Saya harap aparat Polresta Palangka Raya segera bertindak tegas. Tangkap oknum Kameloh sebelum kerusakan moral, sosial, dan hukum semakin meluas. Jangan biarkan media dan jurnalis hidup dalam bayang-bayang teror,” tegas Januardi Manurung Pimpinan Media Penasilet.com pada Senin (14/4/2025).

Dalam konteks perlindungan profesi wartawan, Dewan Pers telah berulang kali menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi insan pers. Dewan Pers juga mengatur penyelesaian sengketa pemberitaan harus dilakukan melalui hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan dengan kekerasan atau intimidasi.

Kini, publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Keadilan tidak boleh ditunda, apalagi dikompromikan demi kepentingan segelintir orang.”(Red)”.

Editor: Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!