MK Tegas: Polisi Dilarang Rangkap Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun!

JAKARTA, Penasilet.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menutup peluang bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Putusan tegas ini sekaligus menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan anggota Polri tetap aktif namun menempati jabatan di luar institusinya melalui penugasan Kapolri.

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno pembacaan amar putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo, menegaskan bahwa frasa yang menjadi dasar penugasan dari Kapolri dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Adapun frasa yang dihapus MK adalah “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
MK juga memerintahkan agar putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

Pertimbangan Hukum: Hilangkan Ketidakpastian dan Tumpang Tindih Jabatan

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa frasa tersebut justru memperkeruh makna Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang secara tegas mengatur bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

“Frasa tersebut sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3), melainkan menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum,” tegas Ridwan.

Menurutnya, ketidakpastian itu dapat berimplikasi ganda: pertama, terhadap kejelasan karier anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusinya; kedua, terhadap kepastian hukum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lembaga sipil namun berpotensi tersingkir oleh penempatan personel Polri aktif melalui mekanisme penugasan.

Latar Belakang Permohonan

Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, seorang advokat sekaligus mahasiswa doktoral, bersama Christian Adrianus Sihite, lulusan sarjana hukum. Keduanya menilai adanya ketimpangan hukum dalam penerapan Pasal 28 ayat (3) UU Polri dan penjelasannya, yang berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan tumpang tindih jabatan.

Permohonan itu menguji dua ketentuan utama dalam UU Polri, yakni:

1. Pasal 28 ayat (3) yang berbunyi:
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

2. Penjelasan Pasal 28 ayat (3) yang menambahkan frasa:
“Yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

Frasa terakhir itulah yang dinilai para pemohon sebagai sumber multitafsir dan penyimpangan norma, sebab memungkinkan anggota Polri tetap aktif namun menduduki jabatan strategis di lembaga sipil.

Dampak dan Implikasi Putusan

Putusan MK ini dipandang sebagai tonggak penting dalam mempertegas batas profesionalisme dan netralitas Polri dalam sistem pemerintahan sipil. Dengan tidak lagi adanya celah penugasan, maka setiap anggota Polri yang ingin berkarier di jabatan sipil wajib secara resmi mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

Keputusan ini juga menegaskan kembali prinsip supremasi konstitusi dan pembagian fungsi negara antara aparat penegak hukum dan birokrasi sipil.

Dengan demikian, seluruh penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil setelah putusan ini secara otomatis kehilangan dasar hukum, dan pemerintah perlu segera melakukan penyesuaian terhadap struktur jabatan yang terdampak.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!