JAKARTA,Penasilet.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten untuk Dapil Kota Tangerang Selatan 5 Tahun 2024. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 77-02-10-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diucapkan pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara ini diajukan oleh Dedi Mohammad Rahmat yang merupakan Caleg Partai Hanura Nomor Urut 10 Dapil Kota Tangerang Selatan 5.
“Amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh saat mengucapkan pertimbangan hukum menyatakan Permohonan Pemohon terdapat ketidaksesuaian antara posita dengan petitum dan tidak terdapat uraian yang jelas dan memadai pada posita serta tidak memuat kesalahan penghitungan hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon, dan tidak memuat permintaan untuk membatalkan hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh Temohon dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon maka tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Pemohonan Pemohon kabur.
Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada 29 April 2024 silam, Pemohon mendalilkan penetapan hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan tahun 2024 dilakukan tidak sesuai dengan tata cara sebagaimana di atur dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum terlihat antara lain dari fakta penerbitan dan pendistribusian Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor 408/PP.07-Und/3674/2023 tanggal 19 Maret 2024. Surat tersebut pada intinya berisi undangan untuk menghadiri Rapat Evaluasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kota Tangerang Selatan yang diselenggarakan pada tanggal 21 Maret 2024. Akan tetapi, ternyata, acara tersebut adalah pendistribusian Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor 287 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2024 kepada Partai-partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Tangerang Selatan.
Dari hal-hal yang telah diuraikan di atas terlihat betapa penghitungan suara, rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilihan Umum anggota DPRD Kota Tangerang Selatan Tahun 2024 Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 5 telah dilakukan tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, menurut hemat Pemohon, pemungutan suara ulang untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan Daerah Pemilihan Tangerang Selatan 5 adalah solusi yang paling tepat.”(Red)”.
Editor: Tamrin.