MK Hapus Frasa “Tidak Langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor, Tegaskan Batas Delik Obstruction of Justice

JAKARTA,Penasilet.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan pengujian materiil Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan, pergeseran pendirian Mahkamah atas frasa dimaksud didasarkan pada pertimbangan bahwa rumusan “secara langsung atau tidak langsung” berpotensi digunakan secara lentur atau “karet” untuk menjerat siapa pun yang dinilai menghalangi proses hukum oleh aparat penegak hukum.

“Frasa tersebut berpotensi digunakan secara elastis sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Arsul saat membacakan pertimbangan hukum.

Lindungi Proses Hukum, Namun Harus Pasti

Pasal 21 UU Tipikor selama ini mengatur delik perintangan peradilan (obstruction of justice), yakni perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan perkara korupsi. Delik ini dimaksudkan untuk melindungi integritas proses penegakan hukum sejak tahap awal hingga putusan pengadilan.

Secara internasional, pengaturan obstruction of justice diakui dalam Article 25 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Dalam hukum nasional, ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 281 dan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).

Namun demikian, Mahkamah menilai penyematan frasa “atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor membuka ruang tafsir yang terlalu luas. Secara doktrinal, istilah tersebut merujuk pada perbuatan langsung (onmiddellijk) dan tidak langsung (middellijk). Perbuatan langsung dilakukan sendiri oleh pelaku dan menimbulkan akibat pidana, sedangkan perbuatan tidak langsung dapat berupa tindakan yang memfasilitasi atau memungkinkan terjadinya tindak pidana oleh pihak lain.

Menurut Mahkamah, ketika frasa tersebut ditempatkan dalam konteks Pasal 21, yang dipidana bukan sekadar “cara” melakukan perintangan, melainkan segala tindakan yang secara faktual dinilai menghambat proses hukum. Hal ini berpotensi mencakup tindakan-tindakan yang secara hukum sah, seperti publikasi media, diskusi akademik, advokasi non-litigasi, hingga ekspresi pendapat di ruang publik.

Cegah Kriminalisasi Berlebihan

Pemohon perkara, Advokat Hermawanto, menilai frasa “atau tidak langsung” berpotensi menjerat warga negara yang menyampaikan opini atau melakukan kontrol sosial. Jika ekspresi publik dinilai secara subjektif oleh penyidik sebagai bentuk penghambatan proses hukum, maka hal tersebut dapat mengancam kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

Mahkamah sependapat bahwa keberadaan frasa tersebut mengaburkan batas antara perbuatan yang sah dan perbuatan melawan hukum. Situasi ini berisiko menimbulkan overcriminalization atau kriminalisasi berlebihan, karena masyarakat tidak lagi dapat memprediksi apakah tindakan yang dibenarkan hukum justru dapat dipidana.

Meski pemidanaan tetap mensyaratkan adanya unsur kesengajaan (dolus) dan kesalahan (culpa), Mahkamah menilai ketidakjelasan norma tetap berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum.

“Untuk mewujudkan kepastian hukum yang adil dan mencegah penggunaan norma secara karet, frasa ‘secara langsung atau tidak langsung’ harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian pertimbangan Mahkamah.

Substansi Pasal Tetap Berlaku

Dengan putusan ini, Pasal 21 UU Tipikor tetap berlaku sepanjang menyasar perbuatan yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. Ancaman pidana tetap sebagaimana diatur, yakni penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun serta denda Rp150 juta hingga Rp600 juta.

Putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya keseimbangan antara perlindungan proses penegakan hukum dan jaminan hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.(Red).

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!