JAKARTA,Penasilet.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, khususnya Pasal 5 ayat (1) huruf e dan Pasal 5 ayat (2) huruf c, pada Senin (30/6/2025). Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 94/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku Pemohon, Senin (30/6/2025).
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK ini dipimpin oleh Ketua Panel Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih. Dalam persidangan, kuasa hukum Pemohon, Priskila Oktaviani, menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengajukan perbaikan terhadap permohonan awal.
“Kami menyatakan bahwa Pemohon tetap pada permohonan awal dan tidak melakukan perbaikan,” ujar Priskila di hadapan majelis hakim dalam rilis MK, Senin (30/6/2025).
Menanggapi pernyataan tersebut, Arief Hidayat menegaskan bahwa hal itu akan segera dilaporkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.
“Terima kasih atas konfirmasinya, jadi akan kita laporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim bahwa permohonan ini sudah diberi nasihat dan tetap pada pendiriannya, tidak ada perbaikan, masih sebagaimana permohonan semula, yang dipakai adalah permohonan awal sebagaimana sudah ditegaskan,” ujar Arief selaku Ketua Panel.
Pasal-pasal yang diuji dalam perkara ini mengatur kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan tersebut dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara, terutama dalam konteks fleksibilitas transaksi yang melibatkan mata uang asing secara sukarela.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan Pemerintah. Mahkamah akan menilai apakah dalil-dalil yang disampaikan Pemohon memiliki dasar konstitusional untuk membatalkan atau merevisi pasal yang diujikan. “(Red)”.
Editor: Tamrin