Miliki 11,16 Gram Sabu, Seorang Pria di Amankan Personel Satresnarkoba Polres Kapuas

Kapuas,Penasilet.com –  Satresnarkoba Polres Kapuas beserta Jajaran Polda Kalteng mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika di sebuah Pondok Desa Murui Raya Kec. Mantangai Kab. Kapuas Prov. Kalteng, seorang wiraswasta berinisial JF (35) warga Desa Tanjung Karitak Kec. Sepang Kab. Gumas Prov. Kalteng, pada Senin (20/1/2025) lalu.

Wenti isteri JF memberikan keterangan menanggapi penangkapan suaminya oleh Satreskrim Narkoba Polres Kapuas, menurutnya ada hal-hal yang tidak masuk akal saat di gerebek JF suaminya besama kedua Selingkuhannya, berinisial YN dan DJH, namun hal itu menimbulkan kejanggal karena kedua selingkuhan suaminya itu tidak menjadi tersangka.

“Sangat saya sayangkan dan sangat tidak masuk akal, saat digerebak ada 2 orang cewek dan JF,
mereka bertiga di temukan dalam satu pondok seperti ada yang janggal dalam penangkapan tersebut, karena hanya suami saya yang di jadikan tersangka, sedangkan YN dan DJH bebas begitu saja padahal keduanya bersama suami saya saat penangkapan oleh Polisi,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (21/1/2025) pagi, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, S.H., M.M. menyampaikan bahwa mereka benar, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku inisial JF, (35), pekerjaan Wiraswasta, warga Desa Tanjung Karitak Kec. Sepang Kab. Gumas Prov. Kalteng

Subandi menjelaskan, petugas menemukan 21 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor, 6,13 gram, satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,03 gram, uang tunai Rp 835 ribu, dan beberapa barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas.

Selain itu, Kasatresnarkoba menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutur Kasat.

“(Irawatie)”

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!