JAKARTA,Penasilet.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menemukan dan membongkar adanya dugaan tindakan pungutan liar (Pungli) di lingkungan pejabat Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Para pejabat Rutan KPK itu diduga telah menerima uang pungli dari para tahanan komisi antikorupsi tersebut sejak tahun 2021 lalu.
“Benar Dewan Pengawas KPK telah menemukan dan membongkar kasus terjadi pungutan liar di Rutan KPK,” ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
“Untuk itu, Dewas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan dilakukan penyelidikan karena ini tindak pidana,” sambung Tumpak Hatorangan Panggabean.
Berdasarkan temuan awal Dewan Pengawas KPK, diduga terdapat pungli hingga nilainya mencapai Rp4 miliar, sepanjang Desember 2021 hingga Maret 2022.
“Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam satu tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar. Jumlah sementara, mungkin masih berkembang lagi,” ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Albertina Ho mengungkapkan penerimaan uang pungli dilakukan satu di antaranya lewat setoran tunai dengan menggunakan rekening pihak ketiga.
“Sudah diketahui pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening ketiga dan sebagainya. Kami tak bisa sampaikan terang karena ini pidana. Kami telah menyerahkan kepada KPK pada Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti pidananya,” jelas Albertina Ho.
“Kami sudah lakukan klarifikasi untuk etiknya,” kata Albertina.
Sementara itu, terkait laporan bocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM, Dewas KPK menyatakan tak menemukan bukti pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri terlibat dalam dugaan membocorkan dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM.
Adapun sebelumnya Firli Bahuri dilaporkan oleh mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro dan 16 pihak lainnya.
“Memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” ujar Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean.
Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan bahwa Dewas turut tidak menemukan adanya komunikasi antara Firli dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.
Bahkan, Dewas juga tidak menemukan adanya perintah Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menyuruh Sihite menghubungi Firli.
Hal ini diputuskan Dewas KPK setelah memeriksa Firli Bahuri, Idris Froyoto Sihite, dan Arifin Tasrif.
“Tidak ditemukan komunikasi antara Idris Sihite dengan saudara Firli. Tidak ditemukan komunikasi saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan saudara Idris Sihite untuk menghubungi saudara Firli,” tukas Tumpak. (*).