Masyarakat Muba: Minta Ketegasan Pemerintah Agar Perbaikan Jembatan P6 Jangan Bebani APBD Sepenuhnya Dibiayai Oleh Perusahaan Angkutan Batubara

  • Bagikan

SEKAYU,Penasilet.com – Akibat robohnya jembatan P6 di Kecamatan Lalan karena ditabrak kapal tongkang bermuatan Batu Bara 7 hari lalu, Puluhan orang mewakili masyarakat Kabupaten Muba yang terdiri dari para Pengurus LSM, Tokoh Masyarakat, serta para Aktivis, mengadakan Aksi Damai di depan kantor Pemerintah Kabupaten Muba. Selain menuntut agar para pelaku penyebab robohnya jembatan sepanjang ratusan meter tersebut ditindak tegas, mereka juga menuntut agar penyelesainnya dilakukan secara fair dan berkeadilan tanpa membebani APBD Muba, Senin (19/8/2024).

Pada kesempatan itu Koordinator Aksi-Alamsyah alias Ustad Coy, mengatakan Batu bara ini ada pemainnya, dari 52 perusahaan batu bara di Muba, ijinnya tidak jelas, dan tidak ada pemasukan buat Kabupaten Muba, tempat olahan batubara juga tidak sesuai standar nasional.

“Kami minta semua aktivitas pergerakan pengangkutan batu bara ditutup” ujarnya.

Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih Kabupaten Muba, Satoto Waliyun, mengatakan, harus ada penetapan siapa yang bertanggung jawab, dan DPRD harus dilibatkan dalam penyelesaian masalah ini. Kepada PT APAU agar dicabut ijinnya karena telah mengingkari kesepakatan yang ditandatangani.

Karena tidak ada pejabat pemerintah yang menanggapi, mereka melanjutkan aksinya di halaman kantor DPRD Muba, di sini tokoh pemuda Andip Apriyansyah bersuara keras meminta agar Pj Bupati, Sandi Fahlepi, dicopot dari jabatannya, karena tidak mau menerima aspirasi masyarakat.

Mereka diterima oleh Wakil Ketua1 DPRD Muba, Jon Kenedy, dan mempersilahkan untuk menyampaikan aspirasi dalam forum Rapat Dengar Pendapat atau RDP.

RDP yang diadakan di ruang Rapat Komisi 1, Jon Kenedy selaku pimpinan rapat, ditemani Iwan Aldes anggota DPRD dapil Lalan, memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada perwakilan Masyarakat Muba tersebut untuk menyampaikan aspirasinya. Satu hal yang ditekankan oleh seluruh peserta rapat yaitu agar biaya perbaikan jembatan jangan menggunakan APBD Kabupaten, karena penyebab kerusakannya adalah kelalaian perusahaan besar.

RDP siang hari itu dilanjutkan pada malam hari mulai pukul 19.30 WIB dengan mengundang pimpinan instansi terkait yaitu: PUPR, Dishub, DLH, Perijinan, BPKAD, BAPPEDA, serta Camat Lalan.

Ada lima poin dihasilkan dalam RDP tersebut yang tertuang dalam Berita Acara Rapat nomor: 96/BA-RDP/DPRD/VIII/2024 yaitu:

1. Pemerintah Kabupaten Muba agar segera membentuk Tim Pencari Fakta untuk penanganan permasalahan dan implikasi pasca robohnya jembatan Lalan, dengan melibatkan LSM

2. Agar segera dibangun jembatan penghubung darurat bagi masyarakat, sehingga mobilitas dan kegiatan sosial ekonomi masyarakat di kecamatan Lalan dapat berjalan sebagaimana mestinya

3. Aktivitas kegiatan batu bara agar ditutup sementara, sampai jembatan yang roboh selesai dibangun atau diperbaiki, dan mencabut kerjasama Pemerintah Daerah dengan PT APAU Sejahtera Abadi

4. Meminta KSOP untuk tidak memberikan ijin berlayar kepada PT TB Medelin Spirit dan BG Santana Jaya

5. Perusahaan agar menjamin keluarga dan anak korban robohnya Jembatan Lalan

Berita acara rapat ditandatangani oleh pimpinan DPRD Jon Kenedy, anggota dari Komisi 1 yaitu: Iwan Aldes, Alpian, Ziada Tulher, para pejabat instansi terkait, serta seluruh pimpinan LSM dan Aktifis, dan Tokoh Masyarakat Muba yang hadir.

Untuk diketahui jembatan yang menghubungkan desa Sukajadi dan desa Galisari di Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba, yang pembangunannya menelan biaya 135 miliar ini, pada hari Senin, malam tanggal 12 Agustus 2024, roboh karena ditabrak kapal ponton dan mengakibatkan sedikitnya 5 orang meninggal, serta beberapa orang luka-luka. “(rilis/tmr)”.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!