Foto: Tangkapan layar
JAKARTA,Penasilet.com – Praktik korupsi di sektor infrastruktur kembali mendapat sorotan tajam dari publik. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007–2021, Praswad Nugraha, mengungkap fakta mencengangkan bahwa sekitar 71 persen kasus suap di Indonesia berasal dari proyek-proyek infrastruktur, Minggu (13/7/2025).
Pernyataan ini disampaikan Praswad dalam program Rakyat Bersuara yang dipandu Aiman Witjaksono di iNews TV beberapa waktu lalu.
Ia menyatakan bahwa proyek-proyek infrastruktur di daerah, alih-alih menjadi motor pembangunan, justru menjadi ladang subur praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah serta pejabat dinas teknis.
“Dinas-dinas ini, terutama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), kerap menjadi ‘kasir’ kepala daerah. Mereka yang mengatur, menyeleksi, dan menjamin setoran dari kontraktor kepada pimpinan daerah,” ujar Praswad tegas.
Menurutnya, praktik suap dalam proyek infrastruktur tidak lagi bersifat insidental, melainkan telah menjadi pola yang sistematis dan berulang. Modus yang dominan mencakup:
Pengaturan pemenang tender melalui rekayasa lelang,
Mark-up anggaran proyek secara masif,
Manipulasi laporan progres pekerjaan untuk mencairkan dana lebih awal.
“Selama kepala daerah memegang kendali penuh atas proyek besar dan anggaran strategis, maka praktik suap akan terus berkembang. Ini bukan rahasia umum lagi, tapi sudah jadi kelaziman di banyak daerah,” tambahnya.
Temuan ini bukan klaim kosong. Praswad menegaskan bahwa data dan fakta di lapangan menunjukkan konsistensi keterlibatan kepala daerah dan pejabat Dinas PUPR dalam banyak OTT KPK selama beberapa tahun terakhir. Jaringan korupsi juga kerap melibatkan pihak swasta seperti kontraktor, konsultan, bahkan makelar proyek yang bertindak sebagai penghubung.
Kerugian negara akibat praktik ini sangat besar dan berdampak langsung pada rendahnya kualitas infrastruktur publik seperti jalan, jembatan, irigasi, dan gedung layanan masyarakat. Lebih dari itu, korupsi semacam ini memperkuat budaya patronase, memperlemah tata kelola, dan menghancurkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Alarm Serius bagi Negara
Pernyataan Praswad menjadi alarm serius bagi pemerintah pusat, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil. Ia menekankan bahwa perbaikan tidak bisa dilakukan setengah hati. Diperlukan langkah-langkah konkret, antara lain:
Reformasi sistem pengadaan barang dan jasa berbasis transparansi dan akuntabilitas,
Penguatan fungsi pengawasan internal dan eksternal secara independen,
Pembatasan otoritas kepala daerah dalam pengelolaan proyek strategis dan anggaran besar,
Penindakan tegas tanpa tebang pilih terhadap pelaku di berbagai level.
“Infrastruktur bukan hanya soal jalan dan jembatan. Ini soal integritas, tanggung jawab, dan kepercayaan rakyat. Jika itu diabaikan, maka kita hanya membangun di atas kebusukan,” pungkas Praswad.
Rilis ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pembangunan fisik tidak boleh dibayar dengan kehancuran moral. Membangun negeri bukan hanya soal beton dan aspal, tapi tentang kejujuran dan keberanian melawan sistem yang busuk.”(Red)”
Editor: Tamrin














