YOGYAKARTA,Penasilet.com – Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, Suparman Marzuki, meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk kembali memfokuskan diri pada tugas utamanya sebagai polisi sipil yang melayani dan melindungi masyarakat, bukan semata-mata bertindak sebagai pemburu kejahatan tanpa mempertimbangkan aspek keadilan sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan Suparman saat menyoroti berbagai kasus kriminalisasi terhadap warga kecil yang dinilainya mencederai rasa keadilan publik. Ia menyinggung kembali kasus Nenek Minah, seorang perempuan lansia yang sempat diproses hukum karena mencuri singkong demi bertahan hidup.
“Polisi itu bukan hanya penegak hukum, tetapi pelayan masyarakat. Kasus seperti Nenek Minah seharusnya menjadi pelajaran besar agar tidak terulang,” ujar Suparman dalam forum serap aspirasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang digelar di Yogyakarta, Jum’at (26/12/2025).
Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh dilepaskan dari nurani, empati, dan keadilan substantif. Ia menilai tindakan memproses hukum orang yang terpaksa mencuri karena lapar hingga ke meja pengadilan merupakan bentuk kegagalan negara dalam memahami akar persoalan sosial.
“Orang yang mencuri singkong karena lapar tidak pantas dihadapkan ke pengadilan. Itu bukan kejahatan dalam makna moral, melainkan jeritan kemiskinan,” tegasnya.
Suparman menekankan pentingnya diskresi kepolisian yang berpihak pada kemanusiaan dan keadilan sosial, sebagaimana diamanatkan dalam prinsip hukum progresif dan nilai-nilai Pancasila. Menurutnya, pendekatan represif tanpa kepekaan sosial justru berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Ia berharap Polri ke depan lebih mengedepankan pendekatan humanis, restoratif, dan solutif, khususnya dalam menangani perkara-perkara yang melibatkan masyarakat miskin dan kelompok rentan.
“Penegakan hukum yang adil bukan soal seberapa banyak orang dipenjara, tetapi seberapa besar hukum mampu melindungi martabat manusia,” pungkas Suparman.
“(Red)”.
Editor: Tamrin














