KARO,Penasilet.com – Sidang kasus pembakaran rumah yang menewaskan seorang wartawan Tribrata TV, dan keluarganya terus bergulir pada hari Kamis, (27/3/2025) siang di Pengadilan Negeri Kabanjahe Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara (SUMUT) menggelar sidang putusan terhadap tiga terpidana, antara lain alias Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Saputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Bebas Ginting alias Bulang.
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, beserta tiga anggota keluarganya.
Vonis terhadap Bebas Ginting dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Adil Simarmata dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Kamis (27/3/2025).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bebas Ginting dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tegas Hakim Adil.
Bebas Ginting alias Bulang merupakan otak pelaku pembunuhan itu tidak berada di ruang sidang karena dinyatakan sakit, namun hakim tetap memberikan putusan hukuman penjara seumur hidup.
Dua eksekutor lainnya dalam pembunuhan itu Yunus Saputra Tarigan dijatuhi vonis penjara seumur hidup sedangkan Rudi Apri Sembiring selaku eksekutor 2 dihukum penjara selama 20 tahun.
Majelis hakim menegaskan bahwa ketiga terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa aksi para terdakwa sangat sadis dan tidak mencerminkan nilai kemanusiaan.
Atas putusan Majelis Hakim PN Kabanjahe terhadap 3 terdakwa pelaku pembunuhan Rico Sempurna Pasaribu wartawan Tribrata TV dan keluarganya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gus Irwan Marbun, menyatakan pikir-pikir dahulu terhadap vonis hakim penjara selama 20 tahun terdakwa Rudi Apri Sembiring, yang mana sebelumnya para terdakwa dituntut hukuman mati.
“Para terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama, namun pada vonis hakim berpendapat lain daripada tuntutan penuntut umum, hakim memutuskan penjara selama 20 tahun, atas putusan ini kami menyatakan pikir-pikir dahulu,” jelas JPU.
Sementara itu LBH dan Komite Keselamatan
Jurnalis (KKJ) Arta Sigalingging mengaku cukup puas dengan putusan hakim dan KKJ menjelaskan pembunuhan berencana tersebut telah terbukti di pengadilan.
“Sampai saat ini sudah ada putusan yaitu putusan pidana 20 tahun kepada terdakwa Rudi Sembiring dan dua terdakwa lainnya dijatuhi putusan pidana penjara seumur hidup yang mana berdasarkan tuntutan sebelumnya JPU dengan tuntutan pidana mati,” kata Arta kepada wartawan.
“Jadi terkait putusan yang dijatuhkan hakim yang kami higlight atau yang kami garis bawahi yang kami amati adalah yang kami perhatikan adalah bahwasanya hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwasanya ini tindakan sudah memenuhi unsur pembunuhan berencana,”lanjutnya.
Vonis ini diharapkan memberi efek jera dan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan kriminal serupa. Keadilan akhirnya ditegakkan untuk Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya.
“(TIM/Red)”.
Editor: Tamrin