LSM KPK RI Kecam Kinerja Disnaker Bogor: Buruh PT SLA Terombang-ambing, Pemkab Dinilai Tutup Mata

BOGOR, Penasilet.com – Kinerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pengawasan Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK RI), melontarkan kritik keras terhadap lemahnya penanganan persoalan ketenagakerjaan di PT. SLA, pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek Gunung yang beroperasi di Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor

Ketua DPD Jawa Barat LSM KPK RI, Januardi Manurung, menilai Disnaker Kabupaten Bogor tidak menunjukkan keseriusan dalam melindungi hak-hak buruh. Ia menyebut pola kerja birokrasi di lingkungan Disnaker terkesan saling lempar tanggung jawab dan menghindar dari persoalan substansial yang dialami para pekerja.

“Semua lempar tanggung jawab. Kadis lempar ke UPTD, dari UPTD lempar ke pengawas. Ini jelas birokrasi yang bobrok,” tegas Januardi Manurung dalam keterangannya, Senin (8/12/2025).

Menurutnya, persoalan ketenagakerjaan di PT. SLA bukan isu baru. Aduan buruh telah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum terlihat langkah nyata dan tegas dari pemerintah daerah melalui Disnaker maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara adil dan transparan.

Januardi menilai sikap saling lempar kewenangan antara Disnaker, UPT, dan pengawas ketenagakerjaan mencerminkan lemahnya koordinasi internal serta minimnya keberpihakan terhadap buruh.

“Ini bukan hanya tentang ketidakadilan terhadap buruh, tapi juga cermin rapuhnya komitmen negara dalam melindungi pekerja. Pemerintah daerah tidak boleh berdiri di sisi pengusaha dan membiarkan buruh berjuang sendiri,” ujarnya.

LSM KPK RI secara terbuka mendesak Bupati Bogor untuk segera turun tangan mengevaluasi total kinerja Disnaker, termasuk UPT terkait, serta memastikan penegakan hukum ketenagakerjaan berjalan objektif, adil, dan bebas dari kepentingan tertentu.

“Jika Pemkab Bogor terus diam, maka patut dipertanyakan keberpihakan mereka: melindungi buruh atau membiarkan pelanggaran berlangsung tanpa konsekuensi,” pungkas Januardi Manurung.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!