LSM KPK RI Jabar Soroti Transparansi Dana BOS SMKN 1 Cikampek: Minta Informasi Publik dan Audit Pembelanjaan

Foto: Ilustrasi

KARAWANG,Penasilet.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK RI) Provinsi Jawa Barat melayangkan surat Permohonan Informasi Publik (KIP) yang menuntut transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Cikampek, Kabupaten Karawang. Aksi kritis ini menegaskan komitmen pengawasan masyarakat terhadap akuntabilitas anggaran pendidikan.

​Dalam surat resmi bernomor: 019/KIP/DANABOS/SMKN1 CIKAMPEK/KPK RI JABAR/XII/2025, yang ditujukan kepada Kepala SMKN 1 Cikampek, LSM KPK RI Jabar secara tegas meminta akses terhadap sejumlah dokumen krusial terkait pelaksanaan dan penyelenggaraan Program Dana BOS Tahun Anggaran 2021, 2022, 2023, dan 2024.

Penyalahgunaan Dana BOS dalam Sorotan Tajam

​Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Jabar, Januardi Manurung, menyatakan permohonan ini didasari oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008) dan peraturan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi. Pihaknya mencurigai adanya potensi penyimpangan atau ketidaksesuaian dalam pembelanjaan Dana BOS yang bersumber dari uang negara.

​”Kami mendesak agar Kepala SMKN 1 Cikampek segera membuka akses informasi seluas-luasnya, bukan hanya terkait realisasi kegiatan dan anggaran, tapi juga detail pembelanjaan barang dan jasa. Transparansi adalah harga mati, terutama dalam konteks anggaran pendidikan,” ujar Januardi Manurung dalam keterangan tertulisnya kepada Wartawan, Senin (15/12/2025).

​Tuntut Dokumen Krusial, Termasuk Data Digital
​LSM KPK RI Jabar secara spesifik menuntut dokumen-dokumen berikut untuk dikaji:
​Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah disahkan.

​Laporan Penggunaan Dana BOS dalam format BOS-02 dan BOS-04, yang memuat detail pengeluaran dan pembelian barang/jasa.

​Buku Pembantu Pajak (BOS-K6) dan Buku Pembantu Barang Inventaris yang mencantumkan rincian jumlah dan harga barang.

​Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPL) melalui Sistem Informasi Pembelanjaan Sekolah (SIPLah).

​Sorotan tajam juga diarahkan pada implementasi sistem pengadaan barang/jasa yang wajib melalui SIPLah. Pihaknya meminta bukti konkret seperti Berita Acara Serah Terima (BAST), Digital Invoice (Bukti yang diunggah secara online), Digital Surat Perintah Kerja, dan Bukti Transfer (Invoice) Digital.

​Tembusan Lembaga Hukum: Sinyal Kritis Audit dan Penegakan Hukum

​Kesungguhan LSM KPK RI ini diperlihatkan dengan ditembuskannya surat KIP tersebut kepada lembaga penegak hukum dan pengawas tertinggi di Indonesia, yakni:
​DPP LSM KPK RI,
​Kejaksaan Negeri (KEJARI) Karawang,
​Kepolisian Resor (POLRES) Karawang.

​Langkah penembusan ini ditafsirkan sebagai sinyal kuat bahwa jika transparansi tidak dipenuhi atau ditemukan indikasi penyimpangan, LSM KPK RI Jabar siap menindaklanjuti permohonan ini ke ranah hukum dan pelaporan tindak pidana korupsi.

​Permohonan informasi publik ini menjadi momentum penting bagi instansi pendidikan untuk membuktikan akuntabilitas dan komitmennya dalam mengelola dana masyarakat.

Masyarakat kini menantikan respons dari pihak SMKN 1 Cikampek terkait desakan transparansi yang kritis dan tegas ini.
​Salam Anti Korupsi. Salam Anti Korupsi!!!

“(Red)”.
Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!