KARAWANG,Penasilet.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) Provinsi Jawa Barat resmi melayangkan surat keberatan kepada Kepala Desa Lemahmulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang. Langkah ini diambil menyusul tidak ditanggapinya permohonan informasi publik yang diajukan lembaga tersebut.
Ketua DPD LSM KPK RI Jabar, Januardi Manurung, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan respons atas bungkamnya pihak Pemerintah Desa Lemahmulya terhadap surat permohonan informasi sebelumnya dengan nomor 029/KIP/DESA Lemahmulya/KPK RI JABAR/XII/2025 yang dikirimkan pada 17 Desember 2025.
”Hingga lewat batas waktu 10 hari kerja, informasi yang kami mohonkan belum juga diberikan. Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021, kami resmi mengajukan keberatan kepada Kepala Desa selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa,” ujar Januardi Manurung dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/1/2026).
Dasar Hukum dan Transparansi Publik
Dalam surat bernomor 047/KIP/Desa Lemahmulya/KPK RI JABAR/I/2026 tersebut, LSM KPK RI menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah hak masyarakat yang dilindungi undang-undang. Adapun dasar hukum yang digunakan meliputi:
1. PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi.
2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
3. Perki No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Tembusan ke Aparat Penegak Hukum
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal transparansi anggaran dan kebijakan publik di tingkat desa, LSM KPK RI juga mengirimkan tembusan surat keberatan ini kepada beberapa instansi terkait, di antaranya, DPP LSM KPK RI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Polres Karawang.
Menurut Januardi langkah ini diharapkan dapat mendorong Pemerintah Desa Lemahmulya untuk lebih kooperatif dan transparan dalam menjalankan roda pemerintahan, sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi dan keterbukaan informasi publik di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Lemahmulya belum memberikan tanggapan resmi terkait surat keberatan tersebut.”(Red)”
Editor: Tamrin














