LSM KPK-RI Jabar Layangkan Surat Keberatan ke Kepala Desa Kutajaya, Soroti Dugaan Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik

KARAWANG,Penasilet.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) Provinsi Jawa Barat secara resmi melayangkan Surat Keberatan kepada Kepala Desa Kutajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.

Langkah tersebut ditempuh lantaran Pemerintah Desa Kutajaya dinilai tidak menjalankan kewajiban keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Surat keberatan bernomor 032/KIP/Desa Kutajaya/KPK RI JABAR/I/2026 itu ditandatangani langsung oleh Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, tertanggal 12 Januari 2026.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa sebelumnya DPD LSM KPK-RI Jabar telah mengajukan permohonan informasi publik pada 10 Desember 2025, namun hingga batas waktu 10 hari kerja, pemerintah desa tidak memberikan jawaban maupun informasi sebagaimana diminta.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak publik atas informasi. Ketika pemerintah desa mengabaikan permohonan resmi, maka itu berpotensi melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Januardi Manurung dalam keterangannya, Jum’at (16/1/2026).

DPD LSM KPK-RI Jabar mendasarkan surat keberatan tersebut pada PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

LSM KPK-RI Jabar menilai sikap pasif Kepala Desa Kutajaya sebagai atasan PPID desa mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Sebagai bentuk keseriusan, surat keberatan tersebut juga ditembuskan kepada DPP LSM KPK-RI, Kejaksaan Negeri Karawang, dan Polres Karawang untuk menjadi perhatian dan pengawasan bersama.

LSM KPK-RI Jabar menegaskan akan melanjutkan langkah hukum dan administratif sesuai mekanisme yang berlaku apabila pemerintah desa tetap mengabaikan kewajiban keterbukaan informasi.

“Keterbukaan bukan pilihan, melainkan kewajiban. Desa bukan wilayah gelap yang kebal dari pengawasan publik,” pungkas Januardi Manurung.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!