KARAWANG,Penasilet.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) Provinsi Jawa Barat secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Klari, Kabupaten Karawang. Keberatan tersebut diajukan atas dugaan tidak dipenuhinya permohonan informasi publik yang sebelumnya telah diminta oleh LSM KPK-RI.
Surat keberatan bernomor 026/KIP/DANABOS/SMKN 1 KLARI/KPK RI JABAR/I/2026 itu ditujukan kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Klari selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dalam surat tersebut, LSM KPK-RI menilai pihak sekolah tidak menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan informasi publik sejak 10 Desember 2025. Namun hingga lebih dari 10 hari kerja, tidak ada jawaban atau tanggapan resmi dari pihak SMKN 1 Klari.
“Ketidakterbukaan ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, terlebih menyangkut pengelolaan dana publik. Oleh karena itu, kami mengajukan surat keberatan sebagai langkah konstitusional sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Januardi Manurung dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).
LSM KPK-RI mendasarkan langkah tersebut pada sejumlah regulasi, antara lain PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi.
Dalam surat keberatan itu, LSM KPK-RI juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban badan publik, termasuk institusi pendidikan negeri, guna mencegah potensi penyimpangan serta memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.
Surat keberatan tersebut turut ditembuskan kepada DPP LSM KPK-RI, Kejaksaan Negeri Karawang, dan Polres Karawang, sebagai bentuk pengawasan dan penguatan komitmen penegakan hukum.
LSM KPK-RI menyatakan akan menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku apabila keberatan tersebut tidak mendapat respons sebagaimana mestinya.
“Ini bukan semata soal dokumen, tetapi soal komitmen badan publik terhadap transparansi dan hak masyarakat untuk tahu,” tegas Januardi Manurung. “(Red)”.
Editor: Tamrin














