KARAWANG,Penasilet.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) Provinsi Jawa Barat secara resmi mengajukan surat keberatan kepada Kepala Desa Sindangmulya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, atas dugaan tidak diberikannya informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Surat keberatan tersebut tercantum dengan Nomor: 027/KIP/Desa Sindangmulya/KPK RI Jabar/I/2026 dan dikategorikan sebagai surat penting, yang ditujukan kepada Kepala Desa Sindangmulya selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa.
Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, dalam keterangannya menyampaikan bahwa langkah keberatan ini ditempuh karena pihak desa dinilai tidak menindaklanjuti permohonan informasi publik yang telah diajukan sebelumnya.
“Pada tanggal 10 Desember 2025 kami telah mengajukan permohonan informasi publik secara resmi. Namun hingga melewati batas waktu 10 hari kerja sebagaimana diatur dalam undang-undang, informasi yang dimohonkan tidak kunjung diberikan,” ujar Januardi Manurung, Jum’at (16/1/2026).
LSM KPK-RI Jabar menegaskan, pengajuan keberatan ini berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya,
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Menurut Januardi Manurung, keterbukaan informasi di tingkat desa merupakan bagian penting dari upaya pencegahan penyalahgunaan kewenangan serta penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kami berharap Kepala Desa Sindangmulya dapat segera menindaklanjuti keberatan ini dan memberikan informasi publik yang dimohonkan sesuai amanat undang-undang,” tegasnya.
Sebagai bentuk pengawasan dan kontrol publik, surat keberatan tersebut juga ditembuskan kepada DPP LSM KPK-RI, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Polres Karawang.
LSM KPK-RI Jabar menyatakan akan terus mengawal proses keterbukaan informasi publik di Kabupaten Karawang sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam mendorong pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
(Salam Anti Korupsi!), “(Red)”.
Editor: Tamrin














