KARAWANG,Penasilet.com – Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) resmi mengajukan permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada SMPN 1 Kutawaluya, Kabupaten Karawang.
Permohonan tersebut dilayangkan langsung oleh Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, melalui surat tertanggal 5 Februari 2026 yang ditujukan kepada Kepala Sekolah dan Humas SMPN 1 Kutawaluya.
Dalam surat itu, LSM KPK RI Jabar meminta dokumen dan data terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2021, 2022, 2023 hingga 2024, termasuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), laporan realisasi penggunaan anggaran, laporan pertanggungjawaban (LPJ), serta dokumen pengadaan barang dan jasa.
Tak hanya itu, mereka juga meminta data terkait penerimaan atau pungutan dari siswa dan orang tua siswa, termasuk dasar hukum, jumlah penerimaan, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.
Dasar Hukum dan Penegasan Hak Publik
Permohonan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain:
1. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
3. serta sejumlah Permendikbud terkait pengelolaan Dana BOS dan pengadaan barang/jasa di satuan pendidikan.
Dalam suratnya, LSM KPK RI Jabar menegaskan bahwa pengelolaan Dana BOS dan segala bentuk penerimaan dana di sekolah negeri merupakan informasi publik yang wajib dibuka, kecuali yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.
“Permohonan informasi ini merupakan hak publik yang dijamin undang-undang. Kami berharap pihak sekolah bersikap kooperatif dan memberikan jawaban sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Januardi Manurung, Rabu (4/3/2026).
Langkah ini dinilai sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran pendidikan, sekaligus upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas di lingkungan sekolah negeri.
Sorotan terhadap Pengelolaan Dana BOS
Dana BOS merupakan anggaran negara yang dialokasikan untuk mendukung operasional sekolah agar tidak membebani peserta didik.
Namun dalam praktiknya, pengelolaan dana ini kerap menjadi sorotan publik, terutama ketika muncul dugaan pungutan tambahan yang dinilai memberatkan orang tua siswa.
LSM KPK RI Jabar secara spesifik meminta:
1. RKAS dan perubahan anggaran,
Laporan penggunaan dana (BOS-K2 dan format terkait),
2. Buku pembantu pajak,
3. Daftar inventaris barang,
4. Bukti transfer dan dokumen digital pengadaan melalui SIPLah,
Berita acara serah terima barang (BAST),
5. Hingga laporan pertanggungjawaban penerimaan atau titipan dana dari siswa dan orang tua.
Permintaan yang cukup rinci ini mengindikasikan adanya kekhawatiran atas potensi ketidaksesuaian antara perencanaan, realisasi, dan pertanggungjawaban anggaran.
Ujian Transparansi bagi Sekolah Negeri
Permohonan KIP ini menjadi ujian bagi SMPN 1 Kutawaluya dalam menjalankan prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Jika informasi yang diminta tidak diberikan tanpa alasan yang sah, pihak pemohon memiliki hak untuk mengajukan keberatan hingga sengketa informasi ke Komisi Informasi.
Secara lebih luas, langkah LSM KPK RI Jabar mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat sipil terhadap pentingnya pengawasan anggaran pendidikan. Transparansi bukan semata kewajiban administratif, melainkan fondasi kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan negeri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SMPN 1 Kutawaluya terkait tanggapan atas permohonan tersebut.
Publik kini menanti, apakah sekolah akan membuka dokumen yang diminta secara terbuka dan kooperatif, atau justru memilih jalur defensif yang berpotensi memicu polemik baru di ruang publik.(Red).
Editor: Tamrin














