KARAWANG,Penasilet.com – Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat LSM KPK RI resmi mengajukan permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada pihak sekolah SMPN 1 Telagasari terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2021, 2022, 2023, dan 2024.
Permohonan tersebut ditujukan kepada PPID atau Humas SMPN 1 Telagasari sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan dan penyelenggaraan program Dana BOS di lingkungan satuan pendidikan.
Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, dalam surat bernomor 077/KIP/DANABOS/SMPN 1 TELAGASARI/KPK RI JABAR/I/2026 tertanggal 5 Februari 2026, menyebutkan bahwa permintaan informasi ini merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta peraturan teknis terkait Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Dalam permohonannya, LSM KPK RI Jabar meminta salinan dokumen dan data yang mencakup:
1. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun 2021–2024.
2. Laporan Penggunaan Dana BOS (Formulir BOS-K2 dan BOS-K6).
3. Dokumen pengadaan barang dan jasa (Formulir BOS-04), termasuk rincian jumlah dan harga barang yang dibeli.
4. Bukti setoran pajak atas belanja barang dan jasa.
5. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) melalui sistem SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah).
6. Berita Acara Serah Terima (BAST) dan bukti transaksi pembelian secara daring.
7. Bukti transfer (invoice) digital.
8. Laporan pertanggungjawaban penerimaan atau kutipan dana dari siswa dan/atau orang tua siswa, termasuk dasar hukum dan rincian jumlah penerimaan.
LSM KPK RI Jabar menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk tudingan, melainkan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan yang bersumber dari APBN. Dana BOS, sebagai instrumen strategis pemerintah untuk mendukung operasional sekolah, wajib dikelola secara terbuka, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Permohonan informasi ini merupakan hak publik yang dijamin undang-undang. Kami berharap pihak sekolah bersikap kooperatif dan memberikan jawaban sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Januardi Manurung kepada media, Rabu (4/3/2026).
Surat tersebut juga ditembuskan kepada DPP LSM KPK RI serta aparat penegak hukum di wilayah Karawang sebagai bentuk pemberitahuan administratif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SMPN 1 Telagasari terkait permohonan tersebut. Media ini masih membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi dari pihak sekolah guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
Langkah LSM KPK RI Jabar ini menjadi bagian dari dinamika pengawasan publik terhadap tata kelola dana pendidikan, yang diharapkan bermuara pada peningkatan integritas, transparansi, dan kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Karawang.(Red).
Editor: Tamrin














