LSM KPK-RI Jabar Ajukan Permohonan Informasi Publik Dana BOS SMPN 1 Pangkalan, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas

KARAWANG,Penasilet.com – Upaya mendorong transparansi pengelolaan keuangan negara kembali ditegaskan oleh elemen masyarakat sipil. Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI) Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, secara resmi mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Humas SMP Negeri 1 Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 020/KIP/DANA BOS/SMPN 1 PANGKALAN/KPK RI JABAR/XII/2025, perihal Permohonan Informasi Publik, yang ditujukan kepada Kepala SMP Negeri 1 Pangkalan. Fokus utama permohonan adalah pelaksanaan dan penyelenggaraan Program Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Menurut Januardi Manurung, langkah ini merupakan bagian dari peran aktif masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap badan publik, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara yang bersumber dari APBN dan APBD. Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah prasyarat mutlak untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), sebagaimana cita-cita Reformasi 1998.

“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas mewajibkan setiap badan publik untuk membuka akses informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang secara limitatif dikecualikan oleh undang-undang,” ujar Januardi Manurung di Karawang, Minggu (14/12/2025).

Ia menekankan, keterbukaan informasi publik bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi utama demokrasi. Semua badan publik, baik legislatif, eksekutif, yudikatif, hingga satuan pendidikan yang mengelola dana publik, memiliki kewajiban hukum untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran kepada masyarakat.

“Badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Bahkan setiap kebijakan yang diambil harus disertai pertimbangan tertulis sebagai bentuk pemenuhan hak publik atas informasi,” tegasnya.

Dalam permohonan tersebut, DPD LSM KPK-RI Jawa Barat secara rinci meminta sejumlah dokumen, antara lain:
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS); Laporan Penggunaan Dana BOS, termasuk pengeluaran serta pembelian barang dan jasa; Buku Pembantu Pajak; Daftar inventaris barang sekolah lengkap dengan rincian jumlah dan harga.

Tak hanya itu, Januardi Manurung juga memohonkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pengadaan melalui SIPLAH, termasuk work plan digital, berita acara serah terima (BAST), invoice digital, surat perintah kerja, dan bukti transfer. Selain Dana BOS, permohonan juga mencakup laporan pertanggungjawaban penerimaan atau kutipan dari siswa dan Wali murid, beserta dasar hukum, jumlah penerimaan, penggunaan dana, dan bukti pendukung lainnya.

Sebagai dasar hukum, Ketua DPD LSM KPK-RI Jawa Barat mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya UU Tipikor, UU Keterbukaan Informasi Publik, PP tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi, serta berbagai Permendikbud terkait pengelolaan Dana BOS.

“Permohonan informasi ini adalah langkah konstitusional dan legal dalam menjalankan fungsi pengawasan masyarakat. Transparansi bukan ancaman, melainkan kewajiban badan publik agar pengelolaan dana pendidikan benar-benar berpihak pada kepentingan siswa dan publik,” pungkas Januardi Manurung.

Langkah ini sekaligus menjadi ujian komitmen badan publik dalam menjunjung keterbukaan informasi serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan di daerah.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!