KARAWANG,Penasilet.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK-RI) Provinsi Jawa Barat secara resmi mengajukan permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada SMKN 1 Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Permohonan tersebut ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Humas SMKN 1 Rengasdengklok, dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta sejumlah regulasi lain yang mengatur transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di sektor pendidikan.
Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, dalam surat resminya menyampaikan bahwa permohonan informasi ini bertujuan untuk melakukan kontrol sosial terhadap pelaksanaan dan penggunaan Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021, 2022, 2023, dan 2024 di SMKN 1 Rengasdengklok.
Adapun informasi yang diminta meliputi antara lain dokumen perencanaan dan penggunaan Dana BOS, laporan realisasi anggaran, laporan pengadaan barang dan jasa, bukti pembelian, laporan pertanggungjawaban (LPJ), hingga dokumen pendukung seperti invoice digital, BA serah terima, dan bukti transaksi melalui sistem SIPLAH.
Selain Dana BOS, LSM KPK-RI juga meminta keterbukaan informasi terkait penerimaan sumbangan dari siswa dan/atau orang tua siswa, termasuk dasar hukum, jumlah penerimaan, serta laporan pertanggungjawaban penggunaannya.
“Permohonan ini merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan pendidikan yang bersih, sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan,” ujar Januardi Manurung dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/1/2026).
LSM KPK-RI Jabar menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban badan publik, termasuk satuan pendidikan, dan menjadi instrumen penting dalam pencegahan penyimpangan anggaran.
Surat permohonan tersebut turut ditembuskan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM KPK-RI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, serta Polres Karawang sebagai bentuk pemberitahuan dan pengawasan bersama.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 1 Rengasdengklok belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan informasi publik tersebut.”(Red)”.
Editor: Tamrin














