SILET, TANGERANG | Dalam upaya memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, H. Rusmin Nuryadin, Dewan Pembina LPMR (Lembaga Para Mantan Residivis) sekaligus Ketua Yayasan Permata Hati Rabbani, dengan bangga mengumumkan kelahiran LPMR di Kota Tangerang.
Lembaga ini didirikan untuk memberdayakan mantan narapidana berbagai kasus, membantu mereka beradaptasi kembali ke masyarakat, dan memberikan peluang ekonomi yang berkelanjutan.
LPMR diberi lahan seluas 3.900 meter persegi oleh Kemenkumham dari pusat untuk dikelola. Salah satu rencana ambisius mereka adalah membangun food court yang akan beroperasi 24 jam di lahan tersebut.
Sementara menunggu pembangunan, lahan ini sementara digunakan sebagai area parkir bagi kendaraan dinas umum atau PU Kota Tangerang.
Dengan inisiatif ini, LPMR telah mengambil langkah awal untuk mendukung perekonomian lokal melalui pengelolaan lahan parkir yang strategis.
Kegiatan LPMR tidak hanya terbatas pada pengelolaan lahan parkir. Mereka juga telah mendapatkan Surat Tugas atau SK dari Koperasi Submakmur, yang bekerja sama dengan Kemenkumham, untuk mengelola lahan parkir di belakang lapangan Benteng Kota Tangerang dan lahan di sebelah Polres Kota Tangerang TangCity seluas 4.000 meter persegi. Bahkan, mereka juga akan mengelola lahan seluas 500 meter persegi di sebelah Lapas Kelas 1 Tangerang untuk peternakan.
Sekjen LPMR, Rachmat Hidayat, yang merupakan warga asli Poris Tangerang, menyampaikan bahwa lembaga ini telah beroperasi selama satu tahun sejak Juli 2023 hingga 2024, meskipun legalitasnya masih dalam proses.
Dengan anggota sebanyak 19 orang, LPMR menjalankan tugas menjaga lahan parkir selama 24 jam dengan sistem shift siang dan malam.
Mereka juga melayani kendaraan dinas, mobil umum, bus, dan kendaraan pribadi dengan tarif seikhlasnya, yaitu 5.000 rupiah per unit mobil dan 3.000 rupiah per unit motor.
LPMR juga aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan keagamaan. Setiap malam Jumat, mereka mengadakan pengajian rutin yang diisi oleh ustadz dari kalangan mantan residivis yang telah tobat.
Selain itu, mereka juga mengelola lahan seluas 500 meter persegi di belakang Lapas Kelas 2A Kota Tangerang untuk peternakan ayam kampung untuk peternak dan budidaya ikan lele, yang hasilnya dijual setelah panen setiap tiga bulan.
Ketua Umum LPMR, Budi Susanto, menekankan pentingnya mengubah stigma negatif masyarakat terhadap mantan residivis.
“Kami ingin menunjukkan bahwa mantan residivis bisa kembali ke jalan yang benar dan diterima masyarakat. Stigma negatif harus diubah menjadi stigma positif melalui karya nyata,” ujar Budi Susanto selaku Ketua Umum LPMR.
LPMR juga berencana memperluas jangkauan mereka hingga tingkat nasional, dengan harapan dapat merangkul seluruh mantan narapidana di Banten dan sekitarnya.
Hubungan baik dengan Bapas (Badan Pemasyarakatan) dan berbagai lembaga seperti kepolisian, TNI, BNN, serta lembaga pendidikan seperti MUI Kota Tangerang, memungkinkan LPMR untuk menjalankan berbagai program sosial dan ekonomi.
Mereka juga terlibat dalam pendampingan dan pelatihan usaha bagi napi yang baru keluar dari lapas.
Dengan semangat dan dedikasi, LPMR terus berupaya menciptakan peluang bagi mantan residivis untuk berkontribusi positif bagi masyarakat.
H. Rusmin Nuryadin dan seluruh anggota LPMR berharap bahwa lembaga ini dapat menjadi contoh keberhasilan rehabilitasi dan reintegrasi mantan narapidana di Indonesia.
(is)














