JAKARTA,Penasilet.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) 2024–2029, Abdul Azis (ABZ), sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan RSUD Kelas C di Koltim dengan nilai proyek Rp 126,3 miliar. Abdul Azis diduga menerima Rp 1,3 miliar sebagai bagian dari komitmen fee proyek tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan rangkaian peristiwa berawal Desember 2024 melalui pertemuan pihak Kemenkes dan lima konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD. Januari 2025, Pemkab Koltim bertemu Kemenkes untuk mengatur lelang proyek rumah sakit.
Dalam prosesnya, tersangka Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek RSUD Koltim, memberikan sejumlah uang kepada Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes, guna mengatur pemenang lelang. Abdul Azis kemudian terbang ke Jakarta untuk mengondisikan agar PT PCP memenangkan lelang yang telah diumumkan di website LPSE Koltim.
Maret 2025, AGD menandatangani kontrak pembangunan RSUD dengan PT PCP senilai Rp 126,3 miliar. April 2025, AGD menyerahkan Rp 30 juta kepada ALH di Bogor. Pada Mei–Juni 2025, PT PCP menarik dana Rp 2,09 miliar, dengan Rp 500 juta diserahkan kepada AGD di lokasi proyek.
Asep mengungkap, AGD meminta komitmen fee 8 persen dari nilai proyek, atau sekitar Rp 9 miliar. Agustus 2025, Deddy Karnadi (DK) dari PT PCP mencairkan cek Rp 1,6 miliar untuk AGD, yang sebagian diserahkan kepada staf Abdul Azis bernama Yasin. DK juga mencairkan tunai Rp 200 juta untuk AGD, dan cek Rp 3,3 miliar dari PT PCP.
KPK menangkap AGD dengan barang bukti uang tunai Rp 200 juta, yang merupakan bagian dari komitmen fee. OTT ini menjerat lima orang tersangka:
Abdul Azis (ABZ) – Bupati Koltim 2024–2029
Andi Lukman Hakim (ALH) – PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
Ageng Dermanto (AGD) – PPK Proyek RSUD Koltim
Deddy Karnady (DK) – Pihak Swasta/PT PCP
Arif Rahman (AR) – Pihak Swasta/KSO PT PCP
“KPK telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang tersangka,” tegas Asep di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari. “(Red)”.
Editor: Tamrin














