Lagi “Diduga Mafia Tanah Merasa Kebal Hukum Oknum LSM DT alias Dita OKO Marlina Ngeles dari Panggilan Penyidik


PALANGKARAYA,Penasilet.com – Dugaan mafia tanah makain bertambah banyak ,tidak hanya oknum LSM Kameloh Kusmiwati ,muncul kembali oknum LSM lain yang merasa kebal hukum dan berupaya menguasai tanah warga masyarakat kota Palangkaraya dengan sombongnya menggunakan baju Lembaga nya .menurut AJi dirinya merasa sangat di rugikan oleh oknum LSM Dita oko Marlina alias DOM yang di duga sengaja menguasai tanah milik saya,Bahkan saya mendapat info bahwa oknum tersebut berupaya menjual tanah milk saya yang udah ada sertifikat SHM senilai Rp .300 000.000 .00 (Tiga ratus juta rupiah ) kepada orang lain Tampa sepengetahuan saya ,laporan saya aja baru masuk LP (Laporan di terima ) baru hari ini saya terima ,dan itupun harus saya viral kan dulu baru ada tindakan ,tegas Aji kepada awak media .

“Saya berharap agar oknum LSM DOM alias Dita oko Marlina segera di proses ,jangan bikin resah dan merusak ketentraman saya selaku pemilik tanah,”tegas aji.

D.O.M alias Dita Oko Marlina, di duga sengaja menguasai tanah milik saya, kalo oknum tersebut ingin mengusir saya dari tanah hasil saya beli tersebut, kenapa teman saya yg berbatasan dengan tanah saya yang udah ada rumah tersebut tidak di usir juga,bukankah SHM saya dengan teman tetangga saya sebelah itu satu aja ,cuma pecahan satu SHM jadi dua pemilik ,Oknum LSM tersebut diduga kuat satu Tim dan satu Jaringan bersama dengan Oknum mafia tanah yang juga di laporkan di Polda Kalteng oleh ketua Kalteng Watch Ir. Men Gompol pada tahun 2020 di poda Kalteng ,entah kenapa laporan tersebut di limpahkan di Polresta Palangka Raya oleh pihak Polda Kalteng ,dan sampai detik ini tak ada kabar titik terang ,saat di konfirmasi kepada oknum penyidik .

“Bahwa penyidik memberitahukan bahwa laporan akan segera di SP2AP namun faktanya sampai detik ini Oknum LSM kameloh belum ada di proses sama sekali , bahkan semakin menjadi jadi ,semakin gila serta menakuti naktui warga masyarakat dengan bangganya memperlihatkan identitas dirinya sebagai ketua Lemga KANNI dan mencantut berapa organisasi di Kalteng ,piling saya Oknum LSM D.O.M alias Dita oko Marlina adalah satu jaringan dengan oknum LSM kameloh yang kami laporkan dan laporan beku,” tegas Men Gompol kepada awak media .

“Saya heran dengan oknum penyidik Polresta Palangka Raya di ruang Harda ,kok bisa bisa nya mereka menyatakan tersangka utama hanyalah oknum pegawai kelurahan yang berinisial KRY ,dengan alasan bahwa oknum Pegawai kelurahan tersebutlah otak pemalsuan Dukomen surat surat tanah dan sebagainya ,lantas di kemanakan oknum LSM Kameloh Kusmiwati yang saya laporkan ,kenapa di tutup tutupi,” tegas Men Gompol.

Bila ada permbuat dukomen palsu pasti ada dong otak perancang agar bisa di buat dugaan Dukomen-Dukomen palsu.

“Tak mungkin bisa jadi Dokumen palsu bila tak ada otak perancang serta perencanaan yang di atur sedemikian rupa ,kalian itu ngacau aja ,bikin alibi sandiwara demi menutupi Oknum LSM yang saya laporkan,”tegas Men Gompol, dengan nada amarah tinggi di sampaikan kepada oknum penyidik ,serta di awak media melalui jaringan via telpon WhatsAppnya.

“Harapan saya agar oknum oknum mafia tanah segera di berantas sampai akarnya ,siapa pun yang terlibat harus di libas,” tegas men gompol.

Jaringan jaringan perusuh dan perampas hak masyarakat harus segera di pidanakan karena sangat meresahkan buat warga masyarakat yang selalu di rebut tanahnya oleh oknum oknum yang udah di lapor kan tidak hanya di Polresta ,di Polda Kalteng pun laporan demi laporan banyak yang mandek beli di bawah meja ,segera bongkar itu ,Kapolda Kalteng harus segera menindak tegas bial ada temuan bahwa oknum anggota bawahan nya lalai dan mengabaikan laporan masyarakat ,seperti halnya yang baru baru ini di alami oleh saudara kita,”Ajiansyah .

harusnya laporan tersebut jangan di bekukan ,jangan tunggu Viral baru Oknum bekerja ,geram Men Gompol ,di sampaikan kea awak media .

Penulis :Irawatie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!