KTH Tambak Agung Banyuwangi Soroti Dugaan Klaim Sepihak Lahan Oleh PT BSI, Perhutani dan Stake Holder

BANYUWANGI,Penasilet.com – Sengketa lahan antara Kelompok Tani Hutan (KTH) Tambak Agung dengan PT Bumi Sukses Indo (BSI) dan Perhutani kembali mencuat ke permukaan, memantik perhatian publik dan memicu gelombang kritik terhadap proses pengelolaan kawasan hutan di Banyuwangi. KTH menuding adanya dugaan klaim sepihak atas lahan garapan yang selama ini dikelola petani secara turun-temurun.

Lahan yang telah menjadi sumber penghidupan warga mendadak diklaim sebagai bagian dari wilayah perusahaan. Kondisi ini membuat masyarakat resah, terlebih karena proses klaim dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan petani sebagai pihak yang terdampak langsung.

“Kami ingin kepastian dan perlindungan atas lahan kami. Jangan ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu,” ujar salah satu pengurus KTH, menegaskan keresahan para petani kepada Media, Sabtu (6/12/2025).

KTH juga mempertanyakan peran dan keberpihakan sejumlah oknum stakeholder yang diduga memberikan dukungan kepada perusahaan tanpa mempertimbangkan hak masyarakat penggarap. Mereka mendesak seluruh proses pengambilan keputusan dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, PT BSI maupun Perhutani belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Ketidakhadiran klarifikasi dari dua institusi itu semakin memicu spekulasi dan memperburuk persepsi publik.

Situasi semakin memanas setelah kuasa hukum KTH, Muslimin, SH, MH, dan Agung Widhi Nugroho, SH, mendatangi kantor camat untuk meminta penjelasan. Namun camat diketahui tidak berada di tempat dan hanya memberikan respons yang dinilai tidak jelas oleh kuasa hukum.

“Kasus ini menyita perhatian publik karena sengketa lahan bukan hal baru. Ini persoalan laten yang membutuhkan penanganan cepat, adil, dan berpihak kepada fakta,” tegas Muslimin.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk memediasi konflik agar tidak ada pihak yang dirugikan. Sementara itu, KTH Tambak Agung menegaskan akan terus memperjuangkan hak lahan mereka, sekaligus menghormati jalur hukum yang berlaku.

Sengketa ini kembali menjadi pengingat bahwa tata kelola lahan dan hutan di daerah rawan konflik membutuhkan pengawasan ketat, transparansi, dan keberpihakan kepada rakyat yang selama ini menggantungkan hidup pada tanah yang mereka rawat dari generasi ke generasi.

“(YLD)”

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!