KPK Tahan Pejabat DJKA: Skandal Proyek Kereta Rp12,12 Miliar, Bukti Korupsi Sistemik Masih Menggerogoti Birokrasi

JAKARTA,Penasilet.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar borok korupsi di tubuh birokrasi. Seorang pejabat strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan resmi ditahan terkait dugaan pengaturan pemenang proyek pembangunan jalur kereta api bernilai miliaran rupiah.

Tersangka terbaru adalah Muhammad Chusnul, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara/BTP Kelas 1 Medan periode 2021–2024. Saat ini, ia juga tercatat sebagai Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian.

KPK menahan Chusnul selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026, di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rutan Klas I Jakarta Timur.

“Tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025) malam.

Kasus ini menegaskan bahwa praktik jual-beli proyek dan rekayasa lelang masih menjadi penyakit kronis di sektor infrastruktur. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan Muhlis Hanggani, ASN DJKA, serta dua pihak swasta, yakni Eddy Kurniawan Winarto dan Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Istana Putra Agung (IPA).

Lelang Diatur, Pemenang Dikondisikan

KPK mengungkap, sejak awal 2021 Chusnul diduga aktif mengondisikan pemenang lelang proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi–Kuala Tanjung dan Kisaran–Mambang Muda (PKM). Penentuan pelaksana proyek tidak dilakukan secara objektif dan transparan, melainkan ditentukan sepihak oleh PPK berdasarkan relasi lama dan kepentingan pribadi.

Ironisnya, Chusnul disebut menunjuk Dion Renato Sugiarto sebagai semacam “koordinator” atau lurah untuk mengumpulkan dan mengoordinasikan setoran dari para rekanan. Sebelum lelang dimulai, pertemuan tertutup bahkan digelar di Semarang dengan calon-calon pemenang proyek.

Dalam pertemuan tersebut, paket pekerjaan disebut telah “dibagi-bagi”, dilaksanakan dengan skema multiyears, dan dirancang agar para rekanan tidak saling bersaing.

Lebih jauh, tersangka juga diduga membocorkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan spesifikasi teknis, sebuah pelanggaran serius yang merusak prinsip persaingan sehat dan akuntabilitas anggaran negara.

Tak berhenti di situ, Chusnul juga berkoordinasi dengan Kelompok Kerja (Pokja) lelang agar perusahaan tertentu “diberi perhatian khusus”. Sebuah praktik kotor yang menegaskan bahwa lelang hanya formalitas, sementara pemenang sudah ditentukan di belakang layar.

Rp12,12 Miliar untuk Satu Pejabat

Dari praktik busuk tersebut, KPK mencatat Chusnul menerima total Rp12,12 miliar selama menjabat sebagai PPK. Rinciannya, Rp7,2 miliar berasal dari Dion Renato Sugiarto dan Rp4,8 miliar dari rekanan lainnya.

Jumlah ini bukan sekadar angka, melainkan simbol pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Uang negara yang seharusnya digunakan untuk membangun transportasi rakyat justru dijadikan ladang rente oleh oknum pejabat.

Atas perbuatannya, Muhammad Chusnul dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah dan Kementerian Perhubungan. Penahanan demi penahanan menunjukkan bahwa korupsi bukan insiden tunggal, melainkan kejahatan terstruktur yang melibatkan pejabat, pengusaha, dan sistem pengadaan itu sendiri.

Publik menanti, apakah penegakan hukum akan berhenti pada individu, atau berani membongkar jaringan dan pembiaran yang lebih luas di balik proyek-proyek infrastruktur nasional.”(Red)”

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!