KPK Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Jalur Kereta Medan, Peringatan Keras untuk Penyelenggara Negara: Hentikan Praktik Suap!

JAKARTA,Penasilet.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan. Penahanan ini menegaskan sikap tegas KPK sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara negara agar tidak bermain api dengan korupsi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan dua tersangka tersebut yakni Eddy Kurniawan Winarto (EKW) selaku wiraswasta dan Muhlis Hanggani Capah (MHC) yang merupakan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

MHC diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021 hingga Mei 2024. KPK menduga kuat keduanya berperan langsung dalam pengaturan proyek jalur kereta dan aliran suap untuk memenangkan paket pekerjaan.

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 1 Desember 2025 sampai dengan 20 Desember 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur,” tegas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Senin (1/12/2025).

Berawal dari OTT, Merembet ke Banyak Daerah

Asep mengungkapkan bahwa pengusutan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Semarang, yang kemudian berkembang dan membongkar praktik korupsi proyek jalur kereta di berbagai daerah.

“Proyek jalur kereta api ini bermula dari OTT yang kami laksanakan di Semarang. Selanjutnya ditemukan keterkaitan proyek di Semarang, Solo, Jawa Barat, hingga Medan,” ujarnya.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan total 16 tersangka dalam perkara ini, yang terdiri dari pihak pemberi dan penerima suap.

Daftar Pemberi dan Penerima Suap

Dari pihak pemberi, KPK menetapkan enam tersangka berinisial DIN, MUH, YOS, PAR, AD, dan ZF. Mereka merupakan direktur dari berbagai perusahaan yang diduga menyuap pejabat DJKA demi memenangkan paket proyek jalur kereta.

Sementara dari pihak penerima, terdapat sepuluh tersangka yang berasal dari unsur pejabat DJKA dan kelompok kerja (pokja) pengadaan, yakni HNO, BEN, PTU, AFF, FAD, SYN, BP, H, EP, dan RS.

Peringatan Keras KPK: Penyelenggara Negara Jangan Khianati Amanah

KPK menegaskan, korupsi pada proyek infrastruktur strategis seperti perkeretaapian merupakan kejahatan serius yang menggerogoti keselamatan publik, merusak kepercayaan rakyat, dan menghambat pembangunan nasional.

Lembaga antirasuah juga mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan, tidak bermain proyek, dan tidak tergoda suap dalam bentuk apa pun. KPK memastikan siapa pun yang terlibat, tanpa pandang jabatan dan posisi, akan ditindak tegas sesuai hukum.

“Kami ingatkan, setiap rupiah uang negara adalah hak rakyat. Penyalahgunaannya adalah pengkhianatan terhadap amanah publik dan akan dibayar mahal dengan sanksi pidana,” tegas Asep.

KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Penelusuran aliran dana dan keterlibatan pihak lain masih terus dikembangkan untuk menyeret seluruh aktor yang terlibat dalam pusaran korupsi proyek jalur kereta ini.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!