KPK Rekomendasikan Pembenahan di 4 Area, Untuk Menekan Potensi Korupsi di Kabupaten Seluma

SELUMA,Penasilet.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) menggelar Program Piloting Pemberantasan Korupsi bagi Pemerintah Kabupaten Seluma, Rabu (21/6/2023).

Program ini berfokus pada perbaikan pada 4 area tata kelola pemerintahan, guna meningkatkan kualitas pencegahan korupsi yang pada akhirnya dapat menekan tingkat korupsi di Kabupaten Seluma.

Dihadiri jajaran perangkat daerah kabupaten dan provinsi, KPK memaparkan 4 area yang menjadi fokus pembenahan. Keempat area tersebut adalah penguatan pembinaan dan pengawasan oleh Inspektorat (APIP), perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa (PBJ), dan pengelolaan barang milik daerah (BMD).

Pada area penguatan APIP, Kepala Satuan Tugas Korsup KPK Wilayah I Maruli Tua menyoroti titik rawan terjadinya gratifikasi, suap dan benturan kepentingan. Berdasarkan LHP BPK tahun 2022, terdapat temuan potensi terjadinya kecurangan (fraud) yang dapat mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara serta konsekuensi hukumnya.

“Pada hasil pemeriksaan BPK Tahun 2022 masih terdapat temuan terkait dengan perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan atau fiktif, dan kami sarankan agar pegawai-pegawai yang melakukan fraud tersebut untuk dikenakan sanksi disiplin supaya menimbulkan efek jera. Karena dari hal-hal kecil seperti fraud pada perjalanan dinas ini potensial terjadi tindakan korupsi karena mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah,” tegas Maruli.

Untuk area PBJ, KPK mendorong seluruh OPD Pemkab Seluma mengedepankan transparansi melalui pengumuman seluruh rencana pengadaan pada aplikasi SIRUP LKPP maksimal pada akhir Maret 2023. Maruli juga meminta komitmen Bupati Seluma untuk mengingatkan kepada seluruh pihak, agar tak mengintervensi proses PBJ yang dilakukan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang antara lain berupa pengaturan pemenang lelang.

“Kami meminta kepada Pemkab Seluma untuk memiliki database kinerja vendor. Jika ada vendor yang hasil kerjanya kurang baik diminta untuk dimasukkan ke dalam daftar blacklist vendor supaya tidak terpilih kembali,” pinta Maruli.

Selanjutnya pada area Pengelolaan BMD, KPK menekankan perlunya pengamanan aset oleh Pemda berupa Pengamanan Fisik, Pengamanan Administrasi dan Pengamanan Hukum untuk menghindari terjadinya kehilangan aset.

Dari total 859 bidang aset tanah yang dimiliki oleh Pemkab Seluma, aset yang bersertifikat baru sebanyak 329 bidang tanah, dan 18 bidang aset bermasalah sehingga perlu penyelesaian dan percepatan sertifikasi melalui koordinasi dengan Kantor Pertanahan dan Kejaksaan Negeri Seluma.

Bupati Seluma, Erwin Octavian menyampaikan, Pemkab Seluma siap berkomitmen dan berbenah untuk melaksanakan pemerintahan yang baik dan bersih dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

“Kami berharap terus mendapatkan pendampingan dan arahan dari KPK dan juga Pemprov Bengkulu supaya dapat mengingatkan kami untuk menjauhi segala tindak pidana korupsi,” kata Erwin.

Sementara Heru Susanto, Inspektur Provinsi Bengkulu, menyatakan kesiapannya untuk melakukan pendampingan guna penguatan Inspektorat Pemkab Seluma.

Dengan meningkatnya kapabilitas APIP dan level maturitas SPIP, diharapkan Inspektorat Pemkab Seluma dapat lebih banyak melakukan upaya-upaya pengawasan untuk pencegahan korupsi di Kabupaten Seluma.

Di penghujung pertemuan ini Maruli mengingatkan kembali, output program piloting Pemda ini adalah Kabupaten Seluma dapat membuat rencana aksi yang efektif dan substantif dalam mencegah korupsi pada 4 (empat) area fokus piloting.

“Pada waktunya, Tim KPK akan lakukan pengecekan di lapangan atas implementasi rencana aksi serta memantau perkembangannya bersama dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu,” tutup Maruli. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!