JAKARTA,Penasilet.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan catatan kritis terhadap wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) apabila dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Fraksi Partai Golkar di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Kamis (5/2/2026) yang lalu.
KPK menilai, semakin terkonsentrasi aktor pengambil keputusan, maka semakin tinggi pula risiko terjadinya transaksi kekuasaan dan praktik korupsi yang tersembunyi. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa substansi demokrasi tidak semata terletak pada mekanisme pemilihan, melainkan pada orientasi kekuasaan itu sendiri.
“Bagi KPK, yang terpenting bukan bagaimana kepala daerah dipilih, tetapi untuk siapa kekuasaan itu dijalankan,” ujar Setyo.
Ia menganalogikan bahwa mekanisme pilkada melalui DPRD berpotensi menciptakan state capture corruption, yakni kondisi ketika kebijakan publik dikendalikan oleh kelompok atau kepentingan tertentu.
Menurutnya, situasi ini dapat melumpuhkan fungsi pengawasan dan keseimbangan kekuasaan (check and balances), karena kepala daerah cenderung merasa berutang budi kepada DPRD, bukan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
KPK menekankan bahwa wacana reformasi sistem pilkada tidak seharusnya terjebak pada semata-mata pertimbangan efisiensi biaya.
Lebih dari itu, perubahan sistem harus mengedepankan nilai ideologis tentang kekuasaan yang bersih, bebas dari intervensi cukong politik, serta benar-benar berlandaskan moral publik dan kepentingan rakyat luas.
“Efisiensi penting, tetapi demokrasi dan integritas kekuasaan jauh lebih utama,” pungkas Setyo.”(Red)”
Editor; Tamrin














