KPK OTT Kajari Hulu Sungai Utara: Tiga Pejabat Kejaksaan Jadi Tersangka Pemerasan, Dua Langsung di Tahan Satu Buron

JAKARTA,Penasilet.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya memberantas praktik korupsi di lembaga penegak hukum. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) dan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB) ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025.

Keduanya bersama Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi (TAR) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Modus Pemerasan Berbalut Ancaman Hukum

KPK mengungkap praktik dugaan pemerasan dilakukan melalui ancaman penanganan laporan pengaduan dari LSM terkait OPD setempat. Ancaman itu dijadikan alat untuk meminta setoran dana agar laporan tidak dilanjutkan dalam proses hukum.

Setelah menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus diduga menerima aliran dana sedikitnya Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui dua perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi.

Dana tersebut diduga berasal dari Kepala Dinas Pendidikan – Rp270 juta, Direktur RSUD HSU – Rp235 juta, Kepala Dinas Kesehatan – Rp149,3 juta melalui ASB, Transfer dan pemberian lainnya kepada ASB hingga Rp63,2 juta.

Selain pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran internal Kejaksaan terkait pencairan TUP senilai Rp257 juta tanpa SPPD, serta potongan dari unit kerja dan seksi. Dana tersebut diarahkan untuk operasional pribadi.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan Rp450 juta lainnya, terdiri dari Rp405 juta ditransfer ke rekening istri Albertinus dan Rp45 juta dari pejabat Dinas PU dan Sekretaris DPRD HSU.

Tri Taruna Fariadi bahkan diduga menikmati dana pribadi mencapai Rp1,07 miliar sejak 2022 hingga 2024 melalui pemberian dari mantan Kadis Pendidikan dan rekanan proyek.

“KPK akan terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak untuk menuntaskan perkara ini secara menyeluruh,” kata Asep.

Penahanan dan Ancaman Pasal

Albertinus (APN) dan Asis (ASB) langsung ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan, sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Sementara satu tersangka lainnya masih dalam pencarian dan diminta kooperatif menyerahkan diri.

“KPK berharap tersangka segera menyerahkan diri mengikuti proses hukum,” tegas Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.

KPK Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu

Melalui pengungkapan kasus ini, KPK kembali menegaskan sikap tegas dalam memerangi praktik korupsi, khususnya di institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi.

KPK menekankan upaya penindakan akan terus digencarkan dan tidak akan berhenti pada OTT semata. Pengawasan internal dan penindakan hukum terhadap aparat penegak hukum menjadi fokus strategis agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

KPK memastikan setiap praktik pemerasan, gratifikasi, atau penyalahgunaan jabatan akan diproses secara hukum, tanpa pandang bulu, demi tegaknya supremasi hukum dan pemulihan kepercayaan publik.”(Red)”

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!