JAKARTA,Penasilet.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara serta barang bukti dua terduga tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Banten kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan dilakukan pada Jumat (19/12/2025) dini hari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan penyerahan tersebut beserta para pihak terkait yang sebelumnya diamankan dalam OTT.
“Kami telah melakukan penyerahan orang dan juga barang bukti yang ditangkap dalam konteks tertangkap tangan,” ujar Asep.
Asep menjelaskan pelimpahan dilakukan setelah KPK berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung.
Ia menyebut kedua terduga tersangka telah ditetapkan oleh Kejagung dan diterbitkan surat perintah penyidikan.
“Kami komunikasikan dengan kolega di Kejaksaan Agung, dan ternyata di sana memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, serta sudah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutan penyidikannya, tentunya nanti akan dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Asep menilai pelimpahan tersebut merupakan bentuk kolaborasi penegakan hukum tindak pidana korupsi antarlembaga.
Pada kesempatan berbeda, Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Kejagung, Sarjono Turin, menyampaikan apresiasi atas pelimpahan perkara tersebut.
“Kami berterima kasih kepada KPK karena telah menyerahkan berkas perkara maupun barang bukti terkait dua terduga tersangka,” ucap Sarjono.
Namun, Sarjono menegaskan Kejagung masih akan mendalami dugaan keterlibatan kedua terduga tersangka itu. Ia memastikan proses penyidikan akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku, terlebih Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) sejak 17 Desember 2025.
“Besok (Jum’at, 19/12/2025, red) kami akan tindak lanjuti di Kejaksaan Agung, di Gedung Bundar, sehingga malam ini karena waktu sudah larut dan kondisi para pihak yang diamankan sudah lelah, maka kami akan memberikan penjelasan lebih lanjut pada besok hari di Kejaksaan Agung,” jelasnya.
Diketahui, KPK sebelumnya melakukan OTT di wilayah Banten pada 17–18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah menangkap seorang jaksa, dua pengacara, dan enam pihak swasta. KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp900 juta diduga terkait praktik pemerasan dalam penanganan perkara.
Pelimpahan kedua terduga tersangka ke Kejagung tersebut menandai babak baru pengusutan kasus OTT Banten. Publik kini menanti keseriusan Kejaksaan Agung menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel.”(Red)”
Editor: Tamrin














