JAKARTA,Penasilet.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum, menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan hasil dari proses penyidikan intensif selama dua bulan oleh Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), yang telah memeriksa 80 orang saksi dan 3 ahli.
“Penyidik secara maraton mengumpulkan bukti-bukti dan mengungkap fakta untuk menjerat para tersangka dalam perkara ini,” tegas Harli.
EMPAT TERSANGKA
1. SW – Direktur Sekolah Dasar (2020–2021), merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Direktorat SD.
2. MUL – Direktur Sekolah Menengah Pertama (2020–2021), juga sebagai KPA di Direktorat SMP.
3. JT – Staf Khusus Mendikbudristek.
4. IBAM – Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek.
Penetapan para tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan:
Nomor: Print-38/F.2/Fd.1/05/2025 (20 Mei 2025), jo. Print-54a/F.2/Fd.1/06/2025 (11 Juni 2025), jo. Print-57a/F.2/Fd.1/07/2025 (11 Juli 2025).
Sejumlah barang bukti penting turut disita, seperti dokumen, laptop, ponsel, hardisk, dan flashdisk yang diduga berkaitan langsung dengan dugaan korupsi tersebut.
REKAYASA PENGADAAN: CHROME BOOK DIPAKSA MASUK
Dalam keterangannya, Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Abdul Qohar mengungkap pola rekayasa sistematis yang melibatkan kekuasaan, konsultan, dan pejabat struktural Kemendikbudristek untuk mengarahkan proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) agar menggunakan sistem operasi Chrome OS dari Google.
Peran JT (Stafsus Menteri):
Membentuk grup “Mas Menteri Core Team” sebelum NAM menjabat Menteri.
Aktif memimpin rapat virtual, menyampaikan arahan Menteri agar seluruh pengadaan TIK menggunakan Chrome OS.
Mengatur kontrak IBAM sebagai konsultan teknologi.
Menindaklanjuti pembicaraan Menteri dengan pihak Google mengenai co-investment 30 persen untuk proyek ini.
Peran IBAM (Konsultan Teknologi):
Mempengaruhi tim teknis untuk memilih OS tertentu.
Menyusun kajian teknis kedua setelah menolak hasil kajian pertama yang tidak menyebut Chrome OS.
Mengarahkan terbitnya “buku putih” yang menjadi acuan pelaksanaan pengadaan TIK 2020–2022.
Peran SW (Direktur SD):
Mengganti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tak mau mengikuti arahan pengadaan.
Memerintahkan “klik” pesanan lewat sistem SIPLAH kepada penyedia tertentu (PT Bhinneka Mentaridimensi).
Menerbitkan petunjuk pelaksanaan dan teknis yang mengunci penggunaan OS Chrome.
Peran MUL (Direktur SMP):
Mengarahkan PPK dan penyedia untuk menggunakan OS Chrome.
Menerbitkan petunjuk teknis pengadaan TIK yang secara eksplisit mencantumkan Chrome OS sebagai satu-satunya pilihan.
DUGAAN PERSEKONGKOLAN DAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN
Fakta-fakta yang terungkap dalam penyidikan menggambarkan adanya dugaan persekongkolan terstruktur antara pejabat struktural dan non-struktural di Kemendikbudristek untuk mengarahkan pengadaan barang/jasa kepada pihak dan produk tertentu tanpa melalui mekanisme evaluasi objektif dan transparan.
Lebih dari sekadar penyalahgunaan wewenang, kasus ini membuka tabir pengaruh kekuasaan yang melampaui batas fungsi jabatan dan menjadikan program digitalisasi pendidikan sebagai alat permainan proyek.
Kejaksaan Agung memastikan proses hukum akan terus dikawal hingga ke meja hijau, termasuk kemungkinan pengembangan perkara terhadap pihak-pihak lain yang turut serta, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam skema korupsi ini.
“Penyidikan belum berhenti. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” pungkas Abdul Qohar Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Kejagung. “(Red)”.
Editor: Tamrin
#PantauTerus #KejagungBongkarKorupsi #DigitalisasiPendidikan #Kemendikbudristek #JAM_PIDSUS














