Korupsi Berjema’ah: Kejagung Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Atur Putusan di PN Jakarta Pusat

JAKARTA,Penasilet.com – Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keempatnya terdiri dari seorang panitera, dua advokat, dan seorang Ketua PN Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang. Pemeriksaan tersebut berlangsung sejak Jumat (11/4/2025) hingga Sabtu (12/4/2025) malam.

“Jampidsus telah melakukan pemeriksaan secara mendalam setidaknya terhadap 12 orang dan terhadap 12 orang tersebut oleh penyidik berketetapan. Setelah melakukan gelar perkara ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Harli Siregar kepada beberapa media Sabtu (12/4/2025).

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar, menyampaikan keempat tersangka yakni Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) yang merupakan advokat, serta mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) saat ini Arif menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Penetapan tersangka dilakukan ini setelah penyidik Kejaksaaan Agung menemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Abdul Qohar saat konfrensi pers di Gedung Kejagung Sabtu (12/4/2025).

“Bahwa tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diduga berkaitan dengan kasus Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022,” lanjutnya.

Abdul Qohar mengungkapkan barang bukti dugaan suap diperoleh melalui penggeledahan di sejumlah lokasi, diantaranya rumah tinggal dan kendaraan milik WG dan AR. Barang bukti yang disita termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang, serta empat unit mobil berbagai merek.

Ia juga megatakan bahwa penyidik menemukan adanya aliran dana suap senilai Rp 60 miliar diberikan oleh MS dan AR kepada MAN melalui WG dengan maksud mengatur putusan kasus Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit dalam kurun waktu antara bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Maret 2022.

Pemberian suap oleh tersangka dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan onslag van rechtvervolging.

“Pemberian suap oleh tersangka, terkait dengan putusan onslag van rechtvervolging, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AN melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak Rp 60 miliar, di mana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG. Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara dimaksud agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan onslag van rechtvervolging,” ungkap Qohar.

Dalam kasus ini, Abdul Qohar menerangkan, WG dijerat pasal 12 huruf a, juncto pasal 12 huruf b, juncto pasal 5 ayat 2, juncto pasal 18, juncto pasal 11, juncto pasal 12 huruf B besar, juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara tersangka MS dan AR melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a, juncto pasal 5 ayat 1, juncto pasal 13, juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, tersangka MAN yang bersangkutan diduga melanggar pasal 12 huruf C, junto pasal 12 huruf B besar, junto pasal 6 ayat 2, junto pasal 12 huruf A, junto pasal 12 huruf b kecil, junto pasal 5 ayat 2, junto pasal 11, junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

“Kempat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada malam ini, dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini,” pungkasnya.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!