Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK RI) Provinsi Jawa Barat Soroti Pengelolaan Dana Desa Waluya 

Foto: Ilustrasi

KARAWANG,Penasilet.com – Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (DPD LSM KPK RI Prov Jabar) secara resmi mengajukan permohonan informasi publik terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (APBDes/P-APBDes) tahun anggaran 2020 hingga 2024. Permohonan ini ditujukan kepada Kepala Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.

​Langkah ini diambil oleh LSM KPK RI Jabar sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya pengawasan masyarakat terhadap transparansi penggunaan dana publik, sesuai amanat perundang-undangan anti-korupsi dan keterbukaan informasi publik.

​Ketua DPD LSM KPK RI Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, menyatakan bahwa permohonan tersebut didasari oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

​”Tujuan utama kami adalah melakukan pengawasan preventif terhadap penggunaan dan pertanggungjawaban Dana Desa. Ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 133 Tahun 2014 yang mengatur tentang peran serta masyarakat dalam pengawasan pengelolaan keuangan daerah dan desa,” ujar Januardi Manurung kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

​Dokumen yang Diminta Meliputi:
​Dalam permohonannya, LSM KPK RI Prov Jabar secara rinci meminta akses terhadap sejumlah dokumen vital, antara lain:

​Peraturan Desa tentang APBDes dan P-APBDes tahun anggaran 2020-2024.

​Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Anggaran (DPPA) tahun 2020-2024.

​Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Realisasi APBDes dan P-APBDes 2020-2024.

​Laporan penggunaan Dana Bantuan Penanggulangan dan Pencegahan Virus Corona.

​Laporan Program Sektoral, Program Daerah, dan Program Lainnya yang Masuk ke Desa.

​Data aset desa, daftar inventaris, dan bukti pembayaran toko material/penyedia barang.

​Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi pekerjaan/barang, dan gambar rencana.

​Laporan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), termasuk daftar nama dan fotokopi penerima.

​LSM KPK RI menekankan bahwa efisiensi pengelolaan dokumen baik hardcopy maupun softcopy menjadi prioritas, dan pihak pemohon siap menanggung biaya penggandaan.

​Surat permohonan informasi publik ini ditembuskan kepada DPP LSM KPK RI, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejari), dan Kepolisian Resort (Polres) setempat, menunjukkan keseriusan LSM dalam menjalankan fungsi pengawasan dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum.

​Pada bagian penutup surat, LSM KPK RI menegaskan komitmen untuk terciptanya transparansi dan diakhiri dengan seruan “Salam Anti Korupsi!!!” “(Red)”.

Editor: Tamrin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!