Anggota Komisi XII DPR RI, Mulyadi, saat melalukan peninjauan ke PT Mutiara Agam, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (12/07/2025). Foto: Runi/vel
SUMATERA BARAT,Penasilet.com – Anggota Komisi XII DPR RI, Mulyadi, mengungkapkan temuan pelanggaran berat dalam pengelolaan limbah lingkungan oleh PT Mutiara Agam, sebuah perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Fakta mencengangkan ini terungkap dalam kunjungan kerja Komisi XII DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kami menerima laporan dari masyarakat dan pemerintah daerah bahwa PT Mutiara Agam telah dikenai sanksi lingkungan. Setelah kami tinjau langsung bersama KLHK dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar, ditemukan adanya pengelolaan limbah Spent Bleaching Earth (SBE) yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi mencemari lingkungan secara masif,” tegas Mulyadi usai inspeksi lapangan.
Kunjungan ini turut dihadiri oleh Direktur Pengendalian Pencemaran Air KLHK, Firdaus Alim Damopolii, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Tasliatul Fuadi. Hasil temuan lapangan memperkuat indikasi bahwa perusahaan tersebut mengabaikan tanggung jawab ekologis dan melanggar regulasi lingkungan hidup yang berlaku.
Berdasarkan penilaian PROPER KLHK, PT Mutiara Agam meraih peringkat merah, yang menunjukkan bahwa perusahaan berada dalam kategori pengelolaan lingkungan yang buruk dan penuh risiko.
“Jika pelanggaran ini terbukti serius, kami akan mendorong KLHK, khususnya Deputi Penegakan Hukum, untuk menyegel fasilitas perusahaan tersebut. Tidak ada toleransi bagi perusahaan yang bermain-main dengan urusan lingkungan,” tegas Mulyadi, politisi Fraksi Partai Demokrat dari Dapil Sumbar.
Mulyadi juga menyoroti lemahnya komitmen sebagian perusahaan dalam hal perlindungan lingkungan. Menurutnya, masih banyak entitas bisnis yang hanya mematuhi aturan saat ada pemeriksaan, dan abai ketika pengawasan longgar.
“Ini praktik buruk yang harus dihentikan. Lingkungan bukan proyek basa-basi, melainkan tanggung jawab hukum dan moral. Bila tak ada itikad baik untuk memperbaiki, maka langkah hukum harus ditegakkan,” tegasnya lagi.
Ia juga menyinggung komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menekankan bahwa DPR akan terus mendorong kebijakan tegas terhadap pelanggaran.
Komisi XII DPR RI berkomitmen untuk membawa temuan ini ke rapat internal parlemen guna ditindaklanjuti secara kelembagaan. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa lingkungan hidup di Sumatera Barat dikelola secara berkelanjutan, bertanggung jawab, dan bebas dari praktik korporasi yang merusak.
“(Red)”.
Editor: Tamrin














