Komisi III DPR RI Serap Aspirasi Daerah, Bahas RUU KUHAP di Yogyakarta

YOGYAKARTA,Penasilet.com – Komisi III DPR RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (2/7/2025), guna menjaring masukan substantif dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Kegiatan ini berlangsung di kantor Kepolisian Daerah DIY dan menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPR RI.

Dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T., kunjungan tersebut diikuti oleh jajaran pimpinan dan anggota Komisi dari berbagai fraksi. Rombongan disambut oleh para mitra kerja di daerah, di antaranya Kepolisian Daerah DIY, Kejaksaan Tinggi DIY, BNNP DIY, Pengadilan Tinggi Yogyakarta, serta akademisi Universitas Gadjah Mada.

Dalam forum diskusi, Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Prof. Dr. Herri Swantoro, S.H., M.H., menyampaikan pandangannya terhadap RUU KUHAP. Ia menekankan pentingnya penguatan peran saksi, penerapan keadilan restoratif, serta peningkatan perlindungan hak korban. Herri berharap masukan-masukan ini dapat diakomodasi dalam draf final RUU KUHAP.

Masukan strategis juga datang dari para pemangku kepentingan lain, yang menyoroti beberapa isu krusial, seperti mekanisme praperadilan yang lebih kuat, modernisasi sistem peradilan dengan teknologi informasi, hingga perlindungan HAM dalam proses hukum.

Komisi III menegaskan bahwa revisi KUHAP merupakan kebutuhan mendesak. UU Nomor 8 Tahun 1981 dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi sosial, kemajuan teknologi, dan perkembangan praktik hukum saat ini. Oleh karena itu, pembaruan substansi KUHAP diarahkan untuk mewujudkan sistem hukum acara pidana yang lebih modern, adil, dan akuntabel.

“Kami memastikan pembahasan RUU KUHAP bersifat partisipatif. Masukan dari para praktisi hukum, akademisi, dan aparat penegak hukum daerah menjadi fondasi penting dalam perumusan undang-undang yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Sari Yuliati.

Seluruh masukan dalam kunjungan ini akan dibawa ke tingkat pembahasan lebih lanjut di DPR RI, sebagai bagian dari komitmen untuk menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih baik, transparan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan serta hak asasi manusia.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!