KARAWANG,Penasilet.com – Komitmen terhadap transparansi pengelolaan anggaran pendidikan kembali diuji. Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat LSM KPK RI secara resmi melayangkan permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada pihak SMPN 1 Pedes, Kabupaten Karawang.
Permohonan tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Surat bernomor 079/KIP-DANABOS SMP 1 PEDES KPK RI JABAR/II/2026 itu ditujukan kepada PPID atau Humas SMPN 1 Pedes. Dalam dokumen tersebut, LSM KPK RI Jabar meminta sekolah membuka secara rinci dokumen perencanaan hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS selama empat tahun terakhir.
Ketua DPD LSM KPK RI Jabar, Januardi Manurung, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap penggunaan uang negara di sektor pendidikan.
“Dana BOS bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi kepentingan peserta didik. Sudah sepatutnya pengelolaannya transparan dan dapat diakses publik,” tegasnya dalam keterangan tertulis di sampaikan kepada media, Kamis (5/3/2026).
Dalam surat tersebut, LSM KPK RI Jabar merujuk sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta berbagai peraturan teknis terkait pengelolaan Dana BOS. Mereka meminta agar pihak sekolah membuka dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), laporan realisasi penggunaan dana, daftar pembelian barang dan jasa, bukti transaksi melalui sistem SIPLah, hingga Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) lengkap dengan bukti pendukung.
Tak hanya itu, LSM juga meminta data terkait penerimaan dan penggunaan dana yang bersumber dari siswa atau orang tua siswa, termasuk rincian jumlah penerimaan dan laporan penggunaannya. Permintaan ini dinilai krusial untuk memastikan tidak terjadi pungutan liar atau pembebanan biaya di luar ketentuan yang berlaku.
Langkah LSM KPK RI Jabar tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap tata kelola Dana BOS secara nasional yang kerap menjadi temuan dalam audit lembaga pengawas.
Praktik mark-up pengadaan, belanja fiktif, hingga manipulasi laporan keuangan bukan isu baru dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Januardi Manurung menilai, permohonan KIP ini merupakan mekanisme sah dan dijamin undang-undang. Jika badan publik menolak atau tidak merespons dalam jangka waktu yang ditentukan, pemohon berhak mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
Di sisi lain, publik kini menunggu respons SMPN 1 Pedes. Keterbukaan menjadi kunci untuk meredam spekulasi. Sebaliknya, sikap tertutup justru berpotensi menimbulkan kecurigaan dan memperbesar persepsi negatif di tengah masyarakat.
Dana BOS dirancang untuk menjamin akses pendidikan yang adil dan berkualitas. Namun tanpa pengawasan yang kuat dan transparansi yang konsisten, tujuan mulia tersebut bisa tereduksi oleh praktik-praktik yang menyimpang.
LSM KPK RI Jabar menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga informasi yang diminta dibuka secara utuh sesuai ketentuan hukum.
“Ini bukan soal mencari-cari kesalahan, tetapi memastikan setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa,” pungkas Januardi Manurung.
Publik Karawang kini menanti, apakah keterbukaan akan menjadi komitmen nyata atau sekadar jargon administratif belaka.(Red).
Editor: Tamrin














