Ketua GAASS Muba: Minta Copot dan Tangkap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Muba Diduga Korupsi Berkedok DL

PALEMBANG,Penasilet.com – Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) Cabang Musi Banyuasin (MUBA), Wirandi menyoroti adanya temuan BPK terkait Perjalanan Dinas pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya

Menurut Wirandi berdasarkan Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam dan luar kabupaten, konfirmasi instansi tujuan dan pelaksana perjalanan dinas pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta permintaan keterangan kepada pihak terkait diketahui bahwa:

Terdapat Belanja Perjalanan Dinas Sekretariat yang Tidak Dilaksanakan
Pada tahun 2023, Sekretariat Dinas Perdagangan dan Perindustrian merealisasikan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp528.003.350,00. Hasil konfirmasi kepada instansi tujuan dan pelaksana perjalanan dinas diketahui bahwa terdapat pegawai yang tidak melaksanakan perjalanan dinas sesuai surat tugas. Nilai perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan tersebut sebesar Rp179.077.200,00, yang terdiri dari perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp58.670.000,00 dan perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp120.407.200,00;

Berdasarkan Keterangan dari Para pegawai yang namanya tercantum dalam surat tugas mengakui bahwa dirinya tidak melaksanakan perjalanan dinas. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang merancang perjalanan dinas dalam dan luar daerah tersebut, serta menentukan siapa saja yang benar-benar melaksanakan perjalanan dinas dan siapa saja yang namanya hanya dipakai dalam surat tugas;

“Hal tersebut jelas merupakan kejahatan bagi pengawai di dinas Perdagangan dan Perindustrian kabupaten Musi Banyuasin lantaran nama yang di pakai untuk kepentingan pribadi dengan dalil membaiayai Kebutuhan Kantor,” ungkap Wirandi Ketua GAASS Cabang Musi Banyuasin, Jumat (27/12/2024).

Wirandi juga menyampaikan berdasarkan Hasil permintaan keterangan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK-RI ) kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian diketahui bahwa terdapat pegawai yang dimasukkan ke dalam surat tugas untuk mendampingi Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian melaksanakan perjalanan dinas. Namun para pegawai tersebut hanya dipinjam namanya untuk mengakomodasi biaya operasional Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian selama perjalanan dinas. Uang yang dikelola oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian atas perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan tersebut adalah sebesar Rp95.884.400,00. Sedangkan perjalanan dinas lainnya yang tidak dilaksanakan sebesar Rp83.192.800,00, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk mengelola dananya untuk biaya operasional kantor yang tidak ada anggarannya;

Berdasarkan Hasil permintaan keterangan Oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK-RI ) kepada Bendahara Pengeluaran diketahui bahwa seluruh uang atas perjalanan dinas Sekretariat yang tidak dilaksanakan diserahkan kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian secara tunai, namun Bendahara Pengeluaran tidak memiliki bukti serah terima; dan Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan Bendahara Pengeluaran tidak menyampaikan bukti atas pengeluaran operasional kantor.

Serta Adanya Belanja Perjalanan Dinas Bidang yang Tidak Dilaksanakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian memiliki lima bidang dan UPTD yaitu Bidang Bahan Kebutuhan Pokok dan Penting, Bidang Bina Usaha dan Pelaku Distribusi, Bidang Industri, Bidang Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri, serta Bidang Sarana Distribusi dan Logistik, UPTD Metrologi dan UPTD Pasar Randik. Total Belanja Perjalanan Dinas untuk seluruh bidang dan UPTD pada tahun 2023 adalah sebesar Rp1.846.434.750,00.

Hasil konfirmasi kepada instansi tujuan dan pelaksana perjalanan dinas diketahui bahwa terdapat pegawai yang tidak melaksanakan perjalanan dinas sesuai surat tugas. Nilai perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan tersebut sebesar Rp305.854.550,00, yang terdiri dari perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp188.825.000,00 dan perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp117.029.550,00;

Berdasarkan Keterangan Para pegawai yang namanya tercantum dalam surat tugas mengakui bahwa dirinya tidak melaksanakan perjalanan dinas dan menyatakan bahwa namanya dipinjam oleh bidang terkait;

Berdasarkan Hasil permintaan keterangan kepada para Kepala Bidang diketahui bahwa peminjaman nama pegawai di surat tugas dilakukan karena kurangnya uang perjalanan dinas akibat adanya kebijakan internal dinas untuk memotong uang perjalanan dinas. Atas perjalanan dinas yang dilaksanakan pegawai akan dipotong sebesar 10 Persen s.d. 35 Persen dari total biaya perjalanan dinas;

Adanya Pengakuan Bendahara Pengeluaran mengakui adanya pemotongan biaya perjalanan dinas. Nilai pemotongan uang perjalanan dinas merupakan kesepakatan antara Bendahara Pengeluaran dengan PPTK dan Kepala Bidang terkait; dan

Berdasarkan Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian diketahui bahwa terdapat pemotongan biaya perjalanan dinas, namun tidak ada persentase nilai pemotongan. Selain itu, pemotongan tidak dilakukan untuk seluruh perjalanan dinas. Uang atas perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan digunakan untuk biaya operasional kantor yang tidak ada anggarannya. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan Bendahara Pengeluaran tidak memiliki bukti atas pengeluaran biaya operasional kantor tersebut.

Rincian pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp875.984.945,00,- (Rp1.606.424.465,00-Rp730.439.520,00)

Berdasarkan beberapa temuan Oleh Berdasarkan Hasil permintaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK-RI ) Tersebut Ketua Umum Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan ( GAASS ) Cabang Musi Banyuasin, Wirandi Mengecam Keras Tindakan Yang di Duga di Lakukan Oleh Kepala Dinas Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Bendahara Pengeluaran, Serta Beberapa Bidang Bahan Kebutuhan Pokok dan Penting, Bidang Bina Usaha dan Pelaku Distribusi, Bidang Industri, Bidang Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri, serta Bidang Sarana Distribusi dan Logistik, UPTD Metrologi dan UPTD Pasar Randik dalam Kedinasan Perdagangan dan Perindustrian.

Atas permasalahan tersebut Kami dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan ( GAASS ) Cabang Musi Banyuasin, Akan Mengusut Tuntas Dugaan Praktik Korupsi Perjalanan Dinas pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Berakibat Pada Kerugian Negara Sebesar Rp875.984.945,00 Serta Kami Juga Akan Mengelar Aksi Unjuk Rasa dengan Membawa Beberapa Point Tuntutan :

1. Meminta Pj. Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Untuk Mencopot Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Musi Banyuasin Terkait Dugaan Korupsi dan Penyalah Gunaan Wewenang Perjalanan Dinas pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Berakibat Pada Kerugian Negara Sebesar Rp875.984.945,00.

2. Meminta Pj. Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Berserta Jajaran Memanggil dan Memeriksa Untuk di mintai Keterangan Bendahara Pengeluaran, Serta Beberapa Bidang Bahan Kebutuhan Pokok dan Penting, Bidang Bina Usaha dan Pelaku Distribusi, Bidang Industri, Bidang Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri, serta Bidang Sarana Distribusi dan Logistik, UPTD Metrologi dan UPTD Pasar Randik dalam Kedinasan Perdagangan dan Perindustrian Atas Permasalahan Tersebut.

3. Meminta Kejaksaan Tinggi Berserta Jajaran Memanggil dan Memeriksa Untuk di mintai Keterangan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindusrian Kabupaten Musi Banyuasin Terkiat Perjalanan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Berakibat Pada Kerugian Negara Sebesar Rp875.984.945,00.

“Saya minta Kejaksaan Tinggi Sumsel beserta jajarannya memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian kabupaten yang diduga melakukan manipulasi data dalam penggunaan anggaran,” tegas
Wirandi.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!