KARAWANG,Penasilet.com – Ketua Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Gerhana Indonesia Karawang Januardi Manurung menyampaikan laporan ke
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang terkait adanya dugaan korupsi dalam beberapa kegiatan desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, yang dibiayai baik APBN maupun APBD Provinsi Jawa Barat dan APBD Kab.Karawang.
Laporan Ketua DPK Gerhana Indonesia di sampaikan kepada Kejari Karawang melalui surat dengan Nomor : 024/GI/V/2023, Perihal PENGADUAN DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI pada hari Selasa 24 Mei 2023 kemarin.
Melalui Januardi Manurung selaku Ketua DPK Gerhana Indonesia Karawang menyampaikan dari hasil investigasi jajaran tim LSM Gerhana Indonesia menemukan beberapa item kegiatan desa Bengle yang diduga terindikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa.
“Dari hasil investigasi tim Gerhana Indonesia menemukan adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh Kades Bengle dalam kegiatan pembangunan Rumah Tak Layak Huni (Rutilahu) yang di duga berdiri di atas tanah yang baru di beli oleh Kepala Desa Bengle,” di sampaikan Januardi Manurung,” Kamis (25/5/2023) di Sekretariat DPK Gerhana Indonesia Karawang.
“Kemudian terkait dengan pembangunan Magod yang mangkrak dan pengerjaan Proyek tidak memiliki Papan Informasi sehingga masyarakat tidak mengetahui berapa dan sumbernya dari mana Anggaran yang digunakan, membiayai kegiatan proyek tersebut,” lanjut Januardi.
“Untuk itu kami dari LSM Gerhana Indonesia meminta Kejari Karawang menindak lajuti laporan kami sampaikan ini dan sesegera mungkin melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di desa Bengle,” tuturnya.
“Selain itu juga kami berharap kepada Kejari Karawang untuk memanggil pihak-pihak terlapor untuk dimintai keterangannya terkait laporan kami sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.
“(Red)”