Ketua DPD LSM KPK RI Jabar Minta Transparansi Dana Desa Lemahmukti, Ajukan Permohonan Informasi Publik Kurun Waktu 5 Tahun

Foto: Ilustrasi

KARAWANG,Penasilet.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (LSM KPK RI) secara resmi melayangkan surat permohonan informasi publik kepada Kepala Desa Lemahmukti, Kecamatan Lemahabang, Karawang. Langkah ini diambil sebagai bentuk fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan negara di tingkat desa.

​Dalam surat bernomor 037/KIP/Desa Lemahmukti/KPK RI JABAR/XII/2025 yang ditandatangani oleh Ketua DPD LSM KPK RI Jabar, Januardi Manurung, lembaga tersebut meminta akses terhadap dokumen penting terkait pengelolaan Dana Desa kurun waktu tahun anggaran 2020 hingga 2024.

Fokus pada Transparansi dan Akuntabilitas

​Permohonan informasi ini mencakup dokumen vital, antara lain:

1.​Realisasi APBDes: Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) serta Peraturan Desa mengenai APBDes dan Perubahan APBDes tahun 2020-2024.

2. ​Pengadaan Barang dan Jasa: Dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga spesifikasi pekerjaan untuk proyek fisik maupun swakelola.

3.​Aset dan BUMDes: Laporan pengelolaan aset desa serta laporan keuangan BUMDes.

4.​Program Khusus: Data terkait pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

5. Penggunaan dana bantuan penanggulangan Covid-19.

Dasar Hukum yang Kuat

​Ketua DPD LSM KPK RI Jabar, Januardi Manurung, menegaskan bahwa permohonan ini didasarkan pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi.

​”Tujuan kami adalah menjalankan fungsi kontrol sosial. Sesuai regulasi, dokumen APBDes dan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa bersifat terbuka untuk masyarakat. Kami ingin memastikan penggunaan dana tersebut tepat sasaran dan akuntabel,” ujar Januardi Manurung dalam keterangan tertulisnya.

Tembusan ke Aparat Penegak Hukum

​Guna memastikan proses ini berjalan sesuai aturan, LSM KPK RI Jabar juga melayangkan tembusan surat tersebut kepada instansi terkait, yakni, ​DPP LSM KPK RI, ​Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, ​Polres Karawang.

​Pihak LSM KPK RI Jabar berharap Pemerintah Desa Lemahmukti dapat kooperatif dalam memberikan data yang diminta, mengingat efisiensi dan transparansi adalah kunci dalam mencegah praktik tindak pidana korupsi di tingkat desa.”(Red)”.

Editor: Tamrin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!